SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Asisten III Setda Kabupaten Sragen, Selasa (6/8/2024), membahas soal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (foto r. ariel rizja noviandri)
SRAGEN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat ini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Untuk itu, Dewan melakukan pengayaan data dan informasi mengenai hal tersebut ke beberapa daerah, salah satunya ke Kabupaten Sragen.
Saat berdiskusi dengan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sragen Muh. Yulianto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwiyanto, Selasa (6/8/2024), Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro mengaku pihaknya ingin mendapat informasi seputar pengelolaan BMD. Karena, dengan adanya masukan dari sejumlah kabupaten/ kota, maka Pemprov Jateng semakin mampu meningkatkan tata kelola BMD sekaligus memberdayakannya terkait pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin mendiskusikan soal pengelolaan BMD agar raperda yang disusun mengenai hal tersebut segera selesai sehingga nantinya Jateng mampu memberdayakan BMD untuk meningkatkan PAD,” kata Sriyanto.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Riyono menyoroti soal kontribusi PAD dari aset produktif yang dimiliki Sragen. “Kira-kira berapa persentase kontribusi aset produktif terhadap PAD Sragen,” tanya Riyono kepada BPKAD Kabupaten Sragen.

Menanggapinya, Muh. Yulianto menyampaikan saat ini total aset milik Kabupaten Sragen sekitar Rp 5 triliun dan yang paling besar adalah jalan dan bangunan. Dalam pengelolaan BMD, belum ada perda baru dan masih menggunakan perda pada 2017.
“Untuk mengamankan aset daerah, kami melakukan sensus BMD. Dengan begitu, semua BMD yang dimiliki dapat terinventarisir dengan baik,” kata Yulianto.

Dwiyanto menambahkan selama ini ada sejumlah aset produktif yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Soal pengamanan aset, tidak hanya menginventarisir aset daerah yang ada tapi juga mendata semua aset yang dihibahkan, dikerjasamakan, dan lainnya. (ariel/priyanto)








