Komisi D Pelajari Kebijakan Bali Terapkan Penggunaan Kendaraan Listrik
DENPASAR โ Sistem transportasi dan teknologi ramah lingkungan di Provinsi Bali menjadi perhatian khusus dari Komisi D DPRD Jawa Tengah. Sekarang ini Bali tengah menerapkan Pergub No 48/2019 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik (EV), melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam mewujudkan Nagun Sat Kerthi Loka yaitu wujud Pulau Bali yang Bersih, Asri dan Harmonis melalui program Pengembangan Energi Bersih dan Transportasi Rendah Karbon.

