DIALOG 4 PILAR: Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Keadilan Sosial
SURAKARTA – Undang Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 33 ayat 3 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


