PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (12/1/2026). (foto teguh prasetyo)
JAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (12/1/2026). Langkah itu ditempuh guna menghimpun masukan strategis untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Yudi Indras Wiendarto, diterima Subhan selaku Koordinator Bidang Antarlembaga Biro Humas Kemnaker RI beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Yudi Indras Wiendarto menyoroti urgensi perlindungan bagi tenaga kerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari perlindungan sosial, pendataan, hingga akses kesejahteraan.
”Ketenagakerjaan merupakan aspek strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Meskipun berperan penting dalam perekonomian daerah, tenaga kerja informal belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi,” jelas Yudi.

Ia berharap pertemuan di Kemnaker menghasilkan rekomendasi teknis dan best practice nasional. Tujuannya agar raperda yang disusun selaras dengan kebijakan pusat, aplikatif, dan tidak tumpang tindih.
Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Dipa Yustia Pasa menekankan pentingnya arahan Kemnaker untuk membangun sistem perlindungan yang terstruktur dan terintegrasi. Ia menyoroti perlunya alur yang jelas mulai dari pendataan, pengakuan status kerja, fasilitasi jaminan sosial, pembinaan, hingga tahap evaluasi.

Anggota Komisi E lainnya, Ida Nurul Farida, memperinci aspek perlindungan dasar. Ia mendorong agar kebijakan daerah nantinya mampu memastikan setiap pekerja informal mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sederhana, serta layanan kesejahteraan. Ida juga menyinggung pentingnya kejelasan regulasi terkait pembagian kewenangan.
“Upaya pengaturan harus memperjelas kewenangan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan, serta peran kabupaten/ kota dalam pendataan dan pemberdayaan. Hal itu vital untuk mendorong koordinasi lintas sektor dan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. (erpan/priyanto)








