SOAL RAPERDA. Pimwan bersama sekda dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup Jateng 2022-2052, Rabu (20/12/2023). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 28 November 2023 dan hasil Rapat Pimpinan DPRD (Pimwan) pada 20 Desember 2023, ada beberapa agenda Rapat Paripurna pada Rabu (20/12/2023). Diantaranya laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052.
Agenda kedua, persetujuan penetapan Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052. Dilanjutkan dengan laporan pansus raperda dimaksud.
“86 dari 119 Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat (1) huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022/2023, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto.

Setelah dibuka, ia mempersilahkan Pansus Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 membacakan laporannya. Pembacaan dilakukan oleh Anggota Pansus Benny Karnadi.
“Dengan adanya raperda itu, maka mampu meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan lingkungan hidup di daerah,” kata Benny dalam penggalan laporannya.

Usai pembacaan laporan pansus, Sumanto meminta persetujuan Anggota Dewan atas raperda tersebut. “Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanyanya kepada Anggota Dewan yang hadir di ruang rapat dan langsung dijawab serentak, “setuju!”
Acara selanjutnya yakni Pendapat Akhir Gubernur atas Persetujuan Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052. Mewakili Pj. Gubernur Nana Sudjana, Sekda Sumarno membacakan Pendapat Akhir Gubernur tersebut.

“Raperda itu diharapkan menjadi solusi strategis sebagai payung hukum terhadap isu terkait lingkungan. Selain itu, pembentukan perda tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemanfaatan SDA secara bijaksana dan berkelanjutan, serta meningkatkan ketahanan dan kesiapan menghadapi perubahan iklim,” papar sekda.
Memasuki acara selanjutnya adalah Laporan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024. Laporan reses itu dilakukan dengan cara menyerahkan berkas laporan kepada Pimwan dan sekda. Penyerahan tersebut dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. (ayuutami/ariel)









