BUKA RAPAT. Ferry Wawan Cahyono didampingi Sumarno dalam rapat paripurna, Rabu (23/5/2024), dengan agenda Laporan Pansus LKPj Gubernur 2023. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jateng pada 22 April 2024, agenda Rapat Paripurna adalah Laporan Panitia Khusus dan Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2023. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono didampingi Sekda Provinsi Jateng Sumarno.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 81 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ferry.

Memasuki acara pertama adalah Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023 oleh Panitia Khusus 10. Ferry mempersilahkan Agung Budi Margono selaku Ketua Pansus 10.
“Rekomendasi DPRD terbagi 3 hal yakni rekomendasi umum, berdasarkan urusan pemerintah daerah, dan evaluasi pelaksanaan RPJMD 2018-2023,” kata Agung dalam penggalan laporan pansus.

Usai laporan Pansus 10, selanjutnya adalah Persetujuan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Rekomendasi atas LKPj Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, Ferry meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir.
“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanya Ferry, dan dijawab serentak oleh Anggota Dewan yang hadir, “setuju!”
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2024. (ayuutami/ariel)









