PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Setda Kota Madiun, Kamis (12/3/2026). (foto erpan)
MADIUN – Komisi E DPRD Jawa Tengah mengunjungi Kantor Setda Kota Madiun, Kamis (12/3/2026), untuk mencari data dan informasi seputar perlindungan tenaga kerja informal. Dalam kegiatan itu, Komisi E didampingi Biro Kesra, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial Provinsi Jateng.
Saat berdiskusi, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widyastuti mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Informal. Ia menilai perda itu sangat penting karena nantiny dapat memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan bagi pekerja informal.
“Kami melihat Madiun sudah punya peraturan mengenai perlindungan untuk pekerja informal. Maka dari itu, kami berkunjung kesini untuk mencari data terkait peraturan perlindungan tenaga informal,” ujarnya.

Ahsan Sri Hasto selaku Kepala Disnaker Kota Madiun menjelaskan bahwa Madiun memiliki Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam perwal itu mencakup pekerja formal dan informal.
“Penerima manfaat kami ambil dari data DTKS dan DTSen. Kami utamakan yang desil 1 sampai desil 5 (masih rentan ekonomi),” kata Ahsan.
Kabid Tenaga Kerja Disnaker Kota Madiun Ike Yessica Kusumawati menambahkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan BPJS untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa program itu memberikan manfaat sebesar Rp 16.000 per orang untuk pekerja non-informal dan Rp 11.000 untuk pekerja formal.

“Ada total 9.582 pekerja informal di Kota Madiun yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami menggunakan DPA JHT untuk membiayai program sehingga tidak mengganggu anggaran lain,” kata Ike.
Ia juga menjelaskan desil 1 sampai desil 5 adalah pekerja informal yang masih rentan ekonomi. “Kami prioritaskan mereka yang paling membutuhkan,” katanya.
Ahsan Sri Hasto menambahkan, dengan anggaran APBD Kota Madiun yang kurang dari Rp 1 Triliun, dapat meng-cover banyak penerima manfaat. “Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam melindungi tenaga kerja informal,” katanya. (agung/ariel)






