GARIS SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas PUPESDM DI. Yogyakarta, Senin (12/1/2026), membahaa soal Garis Sempadan. (foto evi gempi)
YOGYAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DI. Yogyakarta, Senin (12/1/2026). Tujuannya, studi banding mengenai muatan materi naskah akademik dan draft Raperda tentang Garis Sempadan.
Ketua Bapemperda, Iskandar Zulkarnain, menilai regulasi sebelumnya yakni perda pada 2013 sudah kehilangan relevansinya dengan tantangan zaman. Ia menekankan, Jateng membutuhkan payung hukum baru yang mampu memayungi kondisi darurat lingkungan saat ini secara komprehensif.
”Situasi lingkungan saat ini sudah banyak yang rusak. Kita menghadapi anomali cuaca dengan curah hujan yang sangat besar tapi ironisnya lahan resapan air justru semakin mengecil,” ungkap Iskandar.

Sebagai informasi rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng itu diterima secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPESDM DI. Yogyakarta Subarja didampingi Kepala Bidang Bina Marga DI. Yogyakarta Tri Martopo Sidi, perwakilan Cipta Karya Setianto. Hadir pula perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Tirto Aji.
Dalam forum itu, Subarja mengupas tantangan klasik dalam pengelolaan sumber air. Meski DI. Yogyakarta kaya akan sumber daya air, persoalan ‘tumpang tindih’ kewenangan dengan Pemerintah Pusat sering kali menjadi kerikil tajam.
”Daerah sering kali ingin bergerak cepat menata sempadan sungai, namun karena kewenangannya ada di tangan Pusat melalui BBWS, langkah kami sering terhambat,” jelas Subarja.
Namun, lanjut dia, DI. Yogyakarta memiliki strategi unik yang menarik perhatian delegasi Jateng yakni Pengawasan Berbasis Izin Gubernur. Untuk pemanfaatan sempadan irigasi, setiap aktivitas harus mendapatkan izin langsung dari level provinsi. Keunikan lainnya adalah pelibatan Sultan Ground (Tanah Kasultanan) yang memungkinkan pendekatan hukum ganda—Nasional dan Adat—sehingga proses penertiban memiliki legitimasi kultural yang kuat.
Di penghujung diskusi, Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan teknis yang diberikan oleh pihak PUPESDM DIY dan BBWS Serayu Opak. Hasil dari studi banding itu diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi Bapemperda DPRD Jateng untuk menyempurnakan draft raperda sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan lingkungan dan tata ruang di Jateng di masa depan.
“Terima kasih atas segala masukan terkait garis sempadan irigasi hingga garis sempadan pantai. Informasi tersebut sangat berharga bagi kami, terutama mengenai bagaimana pola pembinaan dan penertiban yang efektif di lapangan,” pungkasnya saat menutup sesi diskusi. (evi/priyanto)









