SOAL HUTAN. Komisi B DPRD Provinsi Jateng membahas pengelolaan hutan di Kantor DLH Kabupaten Jepara, Rabu (7/1/2026). (foto choirul amin)
JEPARA – Persoalan lahan kritis di Jateng, yang kini tersebar luas mulai dari wilayah pesisir hingga pegunungan, menjadi sorotan Komisi B DPRD Provinsi Jateng. Berkaca pada rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini, Komisi B mendesak optimalisasi penanganan lingkungan hidup melalui penguatan regulasi.
Hal itu terungkap dalam diskusi antara Komisi B dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rabu (7/1/2026). Diskusi tersebut sekaligus menjadi langkah inisiasi penyusunan Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah yang akan memuat kewajiban pemerintah dalam menangani lahan kritis.
Ketua Komisi B Sri Hartini, di hadapan jajaran DLH, BPBD, dan Bappeda Kabupaten Jepara, menekankan bahwa bencana tanah longsor di Guci, Kabupaten Tegal dan kejadian serupa di Sumatera harus menjadi pelajaran mahal. Menurut dia ada ketimpangan kebijakan dalam pengelolaan kawasan hutan yang selama ini terjadi.

”Di daerah pegunungan yang memiliki lahan miring, banyak ditemukan alih fungsi lahan yang semestinya untuk penghijauan (konservasi) kini berubah menjadi perkebunan musiman. Terjadi pembukaan lahan besar-besaran sehingga daerah tangkapan air berkurang drastis,” tegasnya.
Ia menambahkan kondisi serupa terjadi di kawasan pesisir Pantura, termasuk Demak dan Jepara, di mana abrasi sudah nyata terjadi di depan mata. Oleh karena itu, pihaknya turun langsung ke daerah untuk mendapatkan data komprehensif guna menyusun aturan yang mewajibkan dukungan anggaran dan penanganan yang lebih serius.
Menyambut inisiasi tersebut, Pejabat Sub Koordinator Pemulihan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara Nexson Hasiholan memaparkan kondisi riil di lapangan. Wilayah Jepara menghadapi ancaman ganda, baik dari kawasan pegunungan di lereng Gunung Muria maupun wilayah pesisir pantai.

Berdasarkan data DLH Kabupaten Jepara, total lahan yang memerlukan penanganan serius mencapai 8.513 hektare. Rinciannya, Lahan Kritis seluas 6.311 hektare dan Lahan Sangat Kritis seluas 1.673 hektare.
Nexson mengakui kendala utama saat ini adalah minimnya dukungan anggaran. Namun, Pemkab Jepara terus berupaya melalui gerakan ‘Jepara Menanam’ dan kewajiban pemberian bibit pohon dalam setiap kegiatan Bupati dan merangkul kelompok aktivis lingkungan dan mahasiswa.
Dalam diskusi itu, Anggota Komisi B Yusuf Hidayat dan Muhaimin, sepakat mendorong keseriusan daerah. Namun, Yusuf memberikan catatan kritis terkait metode penanganan yang selama ini berjalan. Ia menyoroti kecenderungan kegiatan penanganan lahan kritis yang terjebak dalam acara seremonial mahal.

”Kerap kali acara penanganan lahan kritis menghabiskan biaya besar dibanding biaya pengadaan bibit pohon itu sendiri. Acara seremonial hendaknya dibuat sederhana, anggarannya diperbanyak untuk pengadaan bibit. Dengan demikian, penanganannya bisa teratasi, tidak sekadar ‘wah’ di acaranya saja,” ujar Yusuf mengingatkan.
Merespons masukan itu, Nexson menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti saran dari Komisi B. Pihaknya tidak memungkiri bahwa kegiatan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seringkali menyedot anggaran seremoni yang cukup besar, dan efisiensi akan menjadi catatan penting bagi DLH Jepara ke depannya. (priyanto/ariel)








