SOAL PANCASILA. Pansus VIII DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (21/2/2024), membahas soal penerapan Perda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan. (foto rahmat yasir widayat)
MUNGKID – Kabupaten Magelang menjadi sasaran Pansus VIII DPRD Provinsi Jateng karena Kabupaten Magelang sendiri sudah menerapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan yang sudah berjalan selama setahun. Kunjungan itu dimaksudkan guna mencari data dan informasi mengenai Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan yang sedang disusun saat ini.
Pada kesempatan itu, pansus diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Magelang Budi Purnomo di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/2/2024). Sukirno selaku Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jateng mengaku sangat antusias karena Kabupaten Magelang sudah memiliki perda yang menerbitkan tentang Pendidikan Pancasila.

“Apa saja dinas yang terlibat dan menerapkan perda tersebut dan apakah sudah terimplementasi dalam kegiatan masyarakat?,” tanyanya.
Sementara, Soenarno selaku Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jateng, dari penjelasan Badan Kesbangpol Kabupaten, ada 367 desa sudah menjadi ‘Kampung Pancasila.’ Ia menanyakan sejauh mana antusias masyarakat dan persentase capaian sejak perda ini diterbitkan.

Menanggapinya, Budi Purnomo menjelaskan proses penyusunan perda yang mengalami dinamika panjang. Perda baru disetujui pada 26 Januari 2023 dalam Rapat Paripurna.
Dalam penjelasannya, untuk mencetuskan Perda tentang Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menggali masukan dan usulan, termasuk media daring dengan mengundang beberapa stakeholder dan pengenalan secara langsung ke berbagai kegiatan masyarakat. Untuk penerapannya sendiri, Pemkab Magelang memfokuskan di sektor pendidikan, baik secara formal maupun non-formal.
“Pastinya, hal itu disesuaikan dengan kewenangan di tingkat kabupaten,” kata Budi. (con/ariel)









