SOAL TAMBANG. Pansus Minerba DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Senin (19/2/2024), membahas soal izin pertambangan. (foto teguh prasetyo)
JEPARA – Persoalan izin pertambangan masih menjadi pokok pembahasan Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng. Seperti saat pansus menyambangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Kabupaten Jepara, Senin (19/2/2024).
Saat berdiskusi, Wakil Ketua Pansus Minerba Nurul Furqon mengatakan pihaknya ingin mendapatkan data dan informasi dalam pengelolaan pertambangan di daerah. Diharapkan, dengan adanya masukan dari Dinas PUPR, maka raperda nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penambang.
“Karena, banyak dari kalangan penambang yang kesulitan dalam hal perizinan dan tidak sedikit pula yang belum berizin,” kata Nurul.

Mendengarnya, Ary Bahtiar selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara mengatakan di Kabupaten Jepara penambangan tidak terlalu besar. Ada proses pertambangan yakni batuan andesit dan pasir di sebelah utara.
“Jadi, tidak terlalu bersinggungan atau bermasalah dalam hal perizinan. Memang, ada yang tidak berizin tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Ary.
Dalam hal pertambangan, ia mengakui lahannya tidak terlalu luas karena sesuai Perda RTRW 2023-2043 Kabupaten Jepara lahan lebih diprioritaskan untuk pertanian. “Hal tersebut juga sudah disinkronkan dengan kebijakan Pusat,” terangnya.
Mendengar hal itu, Anggota Pansus IX Samirun mempertanyakan soal perizinan tambang yang seringkali dilanggar. Karena, selama ini pihak pengusaha/ pengelola tambang menginginkan cepatnya perizinan.
“Bagaimana peran Pemkab Jepara mengatasi kondisi tersebut? Disini, kami ingin mendengar, apakah bisa menjadi masukan dalam penyusunan raperda,” kata Samirun.

Senada, Anggota Pansus IX Wahyudin Noor Aly juga menilai selama ini masih banyak praktik penambangan belum berizin/ ilegal sehingga dipertanyakan soal penegakan hukumnya. Ia berharap di Kabupaten Jepara mampu menekan pertambangan ilegal tersebut.
“Bahkan, saya mendengar, di Jepara sudah banyak penambang ilegal yang kini sudah berizin. Kondisi itu sangat bagus sehingga kami meminta masukannya soal cara membuat mereka yang ilegal kini menjadi berizin,” kata Goyud, sapaan akrabnya.

Menanggapi soal perizinan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Jepara tetap memperhatikan pertambangan sesuai dengan Perda RTRW. “Selama sudah sesuai dengan RTRW, maka perizinan bisa turun. Namun, jika tidak sesuai, maka jangan harap izin pertambangan itu bisa keluar,” kata Ary.
Sementara, Boedyo Dharmawan selaku Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng mengakui banyak pengusaha pertambangan yang menginginkan percepatan dalam perizinan. Memang, perizinan itu harus melalui beberapa tahap agar pelaksanaannya nanti sesuai aturan berlaku.
“Selama ini memang banyak pengusaha yang ingin cepat-cepat agar pertambangan segera dilakukan. Persoalan yang masih ada yakni perizinan itu ada yang dilakukan di tingkat kementerian tapi seringkali tidak sesuai dengan RTRW. Hal tersebut yang belum mendapatkan solusinya,” jelas Boedyo. (ariel/priyanto)









