KAJIAN PERDA : Komisi E bersama Disporapar Kota Tegal mengkaji Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.(foto: agung eswe)
TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Disporapar (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) Kota Tegal, Senin (8/12/2024), guna mendapatkan data dan informasi terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ketua Komisi E Messy Widiastuti menyampaikan bahwa Komisi E ingin mengetahui perda yang sudah terbentuk di Disporapar Kota Tegal, dan mana-mana yang harus ditambahkan ke dalam perda agar bisa lebih baik lagi.
“Kebetulan Disporapar Tegal mempunyai perda kepemudaan dan keolahragaan tahun 2024, ini yang mendorong kami untuk berkunjung ke sini. Banyak hal yang ingin kita ketahui mengenai keolahragaan, sarana prasarana, pendanaan, kebijakan dan strategi, pembinaan atlit, pengawasan dan monitoring yang bisa dimasukkan kedalam perda, ini yang perlu kami ketahui agar nanti bisa di masukkan kedalam perda kita agar bisa lebih baik lagi,” ungkap Messy.
Kepala Disporapar Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi melaporkan bahwa memang Kota Tegal mengelola tiga bidang dan juga pendapatan daerah, dan juga sudah membentuk perda tentang keolahragaan tahun 2024.
“Disporapar mengampu 3 bidang, yaitu kepemudaan, keolahragaan dan pariwisata, selain ini Disporapar juga ditugasi mengurusi pendapatan daerah. Kota Tegal sudah memiliki Perda Kepemudaan dan Keolahragaan No 2/2024, Karena kita perlu payung hukum untuk memayungi kepemudaan dan keolahragaan di kota Tegal,” ujarnya.

Anggota Komisi E Padmasari Mestikajati menanyakan bagaimana Disporapar mengelola tiga bidang sekaligus sedangkan masih juga ditugasi untuk mengurusi pendapatan daerah.
“Kami ingin tahu APBD untuk dinas itu berapa, sedangkan dari dinas menangani tiga bidang dan masih diminta untuk ngurusi pendapatan juga, pembinaan atletnya bagaimana,” tanya Padma.
Ikrar kembali menjelaskan, anggaran yang dikelola Disporapar sangatlah kecil. Kalaupun memiliki sejumlah tempat keolahragaan untuk memenuhi target pendapatan sangat kecil. Harapan besar yang diinginkan adalah mendapatkan limpahan dana atau hibah untuk membangun pusat olahraga (sport center)
“Kita juga memiliki perencanaan GOR tepadu di kecamatan Surungan dengan luas tanah sekitar 20 hektare dan ini baru proses tahap pengurugan. Kami juga ingin menyampaikan kepada para anggota Dewan yang hadir bahwa Disporapar Kota Tegal sedikit kesulitan untuk pengembangan kepemudaan dan olahraga karena keterbatasan anggaran yang ada, dan kami mohon untuk bisa di bantu terkait anggaran,” pinta Ikrar.

Yudi Indras anggota komisi E yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan apa yang telah dilaporkan oleh Kepala Disporapar Kota Tegal akan dibantu dan diusahakan. “Kami minta untuk atlet-atlet yang berprestasi diperhatikan dan diberi pelatihan agar bisa lebih baik lagi,” jelasnya.(agung/priyanto)








