SOAL KESEHATAN. Yudi Indras Wiendarto berdiskusi dengan Mahasiwa FKM Unimus, Rabu (25/6/2025), di Lantai 4 Ruang Banggar Gedung Berlian. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Puluhan mahasiswa ‘menggeruduk’ Gedung Berlian, Rabu (25/6/2025). Tercatat, ada 39 mahasiswa dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).
Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, namun ingin belajar prosedur pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang kesehatan. Para mahasiswa itu disambut hangat oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto di Lantai 4 Ruang Banggar Gedung Berlian.
Pada kesempatan itu, Yudi mengajak mahasiswa untuk ‘ngobrol’ santai dan mempersilahkan bertanya seputar kedewanan. Dalam sesi tanya jawab, Totok sebagai Ketua Tim Mahasiswa menanyakan soal penerapan kebijakan yang sudah disahkan.

“Bagaimana kebijakan yang sudah disahkan oleh Pak Yudi dan kawan-kawan diimplementasikan di puskesmas misalnya. Hambatan apa yang sering ditemukan dalam pembahasan perda kesehatan,” tanya Totok.
Menjawabnya, Yudi mengatakan bahwa setiap raperda yang disusun mengacu pada Undang Undang yang berada diatasnya. Dengan begitu, penyusunan/ pembahasan raperda dapat selaras dengan aturan yang ada di pusat.

“Kami harus mengacu pada payung hukum yang ada di Undang Undang diatasnya, apakah itu UUD 45 atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau ada peraturan Menterinya. Itu akan kita jadikan panduan saat menyesuaikan target-target pembangunan,” ucapnya didampingi Kabag Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng Edy Iswanto.
Terkait dengan puskesmas, Yudi menjelaskan bahwa puskesmas di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sementara, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng menambahkan bahwa pembuatan produk hukum daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. (rinto/ariel)









