BAHAS KINERJA : Jajaran Komisi D membahas kinerja terkait manajemen lalu lintas dengan Pemkot Madiun.(foto: ganang al hadi)
MADIUN – Komisi D DPRD Jateng tengah berupaya mencari masukan mengenai pengelolaan lalu lintas dan transpartasi. Selasa (14/12/2021), rombongan bertandang ke Kota Madiun, Jatim, turut didampingi Dinas Perhubungan Jateng.

Sekretaris Komisi D Chaimin Irfani menjelaskan, Madiun terbilang sukses dalam melakukan manajemen kelalulintasan terutama dalam menggunakan informasi teknologi. Bertempat di Balai Kota Madiun, Komisi D diterima Asisten II Setda Kota Madiun Ahsan Srihasto beserta Dinas Perhubungan Jawa timur.
Dalam diskusi, wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menanyakan mengenai inovasi apa yang berbasis IT yang ada di Kota Madiun. Turut pula disinggung mengenai pengelolaan sistem parkir mengingat di Kota Madiun banyak berdiri tempat – tempat untuk nongkrong.
Ahsan Srihasto sedikit menjelaskan, di Kota Madiun ada salah satu inovasi transportasi gratis untuk anak sekolah yang berbasis IT. Mengenai pengelolan parkir, Dinas Perhubungan Kota Madiun, menjelaskan kami punya peraturan bahwa di jalan protokol tidak boleh ada parkir liar. Dalam pengaturan pelarangan menggunakan jalan protokol, Pemkot Madiun telah menyediakan kantong parkir sebelum memasuki Jalan Pahlawan.
Eko Setijawan selaku perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur menambahkan, untuk pengelolaan bus sekolah gratis dikarenakan banyak akses jalan yang tidak bisa dimasuki bus.
“Kami berkerja sama dengan angkutan kota dan sistem kerjanya seperti aplikasi ojek daring. Posisi angkutan ini bisa dilacak melalui aplikasi. Sekarang ini jumlah angkutan kota sebanyak 20 unit. Untuk pengemudinya mendapatkan honorarium Rp 120 ribu per hari dengan sistem pencairan dua minggu sekali,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai tidak ada kecurangan dalam penggunaan aplikasi, lanjut Eko, pihaknya pun juga memantau setiap angkutan dari titik awal keberangkatan sampai penjemputan. Mengenai sistem parkir tersedia tempat parkir tersendiri dan bukan hanya untuk motor/mobil, dikarenakan adanya peraturan tentang kendaraan besar tidak boleh melintas di dalam kota demi kenyamanan lalu lintas di dalam kota kami juga punya tempat parkir untuk kendaraan besar yang akan mengantarkan barang/logistik di pinggir kota, sedang untuk mengantar barang yang masuk ke kota kami memindahkan barang-barang tersebut ke kendaraan yang lebih kecil.(ganang/priyanto)








