STATUS HUKUM. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan jajaran Bank Jatim, Selasa (14/12/2021), dalam rangka mencari informasi untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroda. (foto muhammad faiz fuadi)
SURABAYA – Dalam rangka mencari data dan informasi untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroda, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Bank Jatim di Jalan Basuki Rachmat Kota Surabaya, Selasa (14/12/2021). Pada kesempatan itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menanyakan soal efektifitas perubahan status hukum dalam bisnis perbankan.

“Kami butuh informasi terkait badan hukum Bank Jatim dan informasi lainnya guna menjadi masukan dalam raperda tersebut,” kata Anggota Komisi C, Agung Budi Margono.

Anggota Komisi C lainnya, Padmasari Mestikajati, juga menanyakan mengenai sejauh mana transformasi digital untuk produk dan layanan perbankan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) dilakukan. “Karena, saat ini Bank Jatim bisa mencapai bisnis yang lebih efisien dengan cakupan yang lebih luas,” kata Padmasari.
Sementara, Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Pemimpin Divisi Kepatuhan & Tata Kelola Bank Jatim Putu Denny mengatakan sejak didirikan sampai saat ini Bank Jatim mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum. Pada 1999, perubahan badan hukum Bank Jatim dari yang sebelumnya berstatus sebagai perusahaan daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas.

Selain itu, adanya perubahan anggaran dasar perusahaan pada 2012 dalam rangka memperkuat permodalan untuk memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion. Bank Jatim dinyatakan secara efektif untuk pendaftaran IPO dan perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Ia menambahkan saat ini Bank Jatim menghadirkan inovasi layanan digital yang diberi nama JConnect. Dengan hadirnya JConnect, pengguna layanan digital bank jatim mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Selain menjadi pelayanan Bank Jatim, JConnect juga memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi yang pada akhirnya juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Putu. (faiz/ariel)