SOAL PARKIR. Komisi D bertandang ke Setda Provinsi DI. Yogyakarta, Selasa (2/4/2023), membahas pengelolaan tempat khusus parkir (TKP) dan Terminal tipe B di Yogyakarta. (foto mentari amanda)
YOGYAKARTA – Pengelolaan tempat khusus parkir (TKP) dan Terminal tipe B di Yogyakarta menarik perhatian Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Sebagai destinasi wisata, Provinsi DI. Yogyakarta terbilang kerepotan dalam mengelola parkir. Dengan memiliki TKP itu, Komisi D ingin mengetahui konsep pengelolaannya.
Pada Selasa (2/4/2023), Komisi D bertandang ke Setda Provinsi DI. Yogyakarta. Pada kesempatan itu, Agnes Dhiany Indriasari selaku Kepala UPT Balai Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DI. Yogyakarta menjelaskan pembuatan TKP tersebut bertujuan untuk mempermudahkan masyarakat mendapatkan lahan parkir, terutama di objek wisata.

Sekarang ini, lanjut dia, Provinsi DI. Yogyakarta telah memiliki sembilan lokasi TKP. Tiga TKP ada di kawasan Beskalan, Ketandan, dan Abu Bakar Ali, dekat kawasan Malioboro.
Selanjutnya, 2 Terminal tipe B dan 4 parkir khusus di Park & Ride titik masuk di Gamping, Dongkelan, Prambanan dan Bandara Adisucipto. Di lokasi itu, memiliki 2 fasilitas gratis untuk parkir dalam kurun waktu 5 menit dan berbayar melalui cashless bisa menggunakan elektronik card atau Qris Code.

Arifin Mustofa, Anggota Komisi D, menanyakan mengenai becak listrik. Terutama soal regulasinya yang sudah sah dan kendala selama pelaksanaan di lapangan.
Menjawab hal itu, Sugeng Purwanto selaku Asisten III Bidang Pemberdayaan Masyarakat Setda Provinsi DI. Yogyakarta mengatakan konversi dari becak kayuh ke becak listrik/ bentor yakni bukan meniadakan becak kayuh yang sudah menjadi alat transportasi tradisional. Melainkan memodernisasi keberadaan becak kayuh ke listrik.

Dalam hal ini, Ketua Komisi D Alwin Basri mengatakan penataan parkir menjadi salah satu kebutuhan pokok untuk tertib berlalulintas. Hal itu mengingat banyak praktik parkir liar sehingga memicu kemacetan. Inovasi yang dilakukan Provinsi DI. Yogyakarta terkait konversi becak dan tempat parkir khusus TKP bisa menjadi bahan pertimbangan untuk digunakan di daerah. (tyas/priyanto)








