SOAL PERPRES. DPRD Kabupaten Wonogiri, Kamis (22/2/2024), berdiskusi dengan Setwan Provinsi Jateng soal penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian. (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi pembahasan utama saat DPRD Kabupaten Wonogiri bertandang ke Gedung Berlian, Kamis (22/2/2024). Kedatangan rombongan dewan itu diterima Kabag Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng Sri Windayani didampingi Kasubbag Perbendaharaan Ravi Fazrul Rahman.
Dalam diskusi di Ruang Rapim Lantai Gedung Berlian itu, Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sriyono mengaku ingin mendapatkan informasi seputar Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Menurut dia hal itu penting mengingat saat ini pijaknya akan memulai kegiatan di awal tahun anggaran.

“Kami ingin mendapat masukan seputar perpres itu dan penerapannga dalam kegiatan kedewanan,” kata Sriyono.
Menanggapinya, Sri Windayani mengatakan pihaknya tetap mengacu aturan yang berlaku. Dan, untuk penerapan di lapangan, sudah di komunikasikan dengan Pimpinan Dewan dan antar fraksi.

“Sebelumnya, hal itu sudah dirapatkan Dewan guna penerapannya di lapangan untuk kegiatan kedewanan,” kata Sri Windayani. (ariel/priyanto)








