BAHAS RAPERDA : Jajaran Komisi E membahas raperda keolahragaan dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Banyumas.(foto: priyanto)
BANYUMAS – Kabupaten Banyumas menjadi rujukan Komisi E DPRD Jateng guna mendapatkan informasi dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Kunjungan pada Kamis (22/2/2024) ke Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Banyumas itu untuk menyusun naskah akademik dari raperda tersebut.

Diungkapkan pimpinan rombongan Komisi E Sidi Mawardi, pihaknya tengah menyusun raperda inisiatif seputar keolahragaan. Dipilihnya Banyumas karena daerah tersebut telah memiliki perda perihal keolahragaan. Draf peraturan tersebut bisa dikomparasikan dengan raperda guna pengembangan keolahragaan.
“Raperda Keolahragaan itu bersifat pengembangan olahraga di Jateng, termasuk bagaimana dengan nasib atletnya, sarana dan prasarana. Maka dari itulah kami mencoba menyusun perda untuk menjadi acuan hukum nantinya,” kata dia.

Saat menerima Komisi E, Kasubag Olahraga Sri Haryanto menjelaskan, Banyumas sudah memiliki Perda No 7/2023 tentang Kepemudaan dan Olahraga. Untuk bidang olahraga diatur dalam Bab IV, pembinaan dan pengembangan olahraga meliputi olahraga pendidikan; olahraga masyarakat; olahraga prestasi; olahraga profesional; olahraga amatir; dan olahraga penyandang disabilitas. Termasuk penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah.
Anggota Komisi E M Ridwan lantas menyinggung perihal perhatian daerah kepada atlet. Seringkali atlet yang berprestasi pindah ke daerah lain dengan alasan tidak diperhatikan oleh daerah setempat. Menjawab hal itu, Haryanto mengungkapkan, untuk saat ini daerah tidak bisa mengintervensi keputusan atlet untuk menetap, termasuk dalam pemberian penghargaan. Daerah hanya bisa memberikan bonus prestasi pada atlet.
“Dulu daerah bisa mengintervensi dengan mengangkat sebagai tenaga honorer, sekarang hanya bisa memberikan bonus prestasi,” kata dia. Tenaga Ahli DPRD Jateng Huntal Hutapea menyatakan, masukan data dan informas dari Banyumas tersebut akan dikaji dalam naskah akademik raperda keolahragaan. Komisi E akan ke daerah lain juga akan mengumpulkan data penguatan raperda.(priyanto/ariel)








