Dipantau, Bantuan PLTS Rooftop di Lingkungan Industri

Screenshot 20211220

PANTAU PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau pemasangan bantuan PLTS Rooftop di Koperasi Manufaktur Indonesia di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Senin (20/12/2021). (foto choirul amin)

SLAWI – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mengapresiasi pemasangan bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di rooftop Koperasi Manufaktur Indonesia di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Karena, pemasangan bantuan PLTS tersebut sudah sesuai spesifikasi. 

Demikian disampaikan Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, saat memimpin rombongannya dalam pantauan ke lokasi tersebut, Senin (20/12/2021). Dikatakan, beberapa paket pembangunan PLTS Rooftop di LIK Takaru Kabupaten Tegal sudah sesuai perencanaan. Namun demikian, masih harus tetap dievaluasi sehingga ke depan pemanfaatannya lebih maksimal.

“Setelah kami melihat ke lokasi, dengan total kapasitas PLTS mencapai 72 KWp, terbagi di 7 lokasi. Ada yang 8 KWp, 10 KWp, dan 20 KWp. Pemasangan dan pembangunannya sudah sesuai spesifikasi. Namun, masih tetap perlu dievaluasi pemanfaatannya, apakah ke depan perlu penambahan lagi,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.

Disamping itu, Alwin menilai pemasangan PLTS Rooftop sudah bermanfaat bagi penerima bantuan dari Pemprov Jateng. Karena, beberapa peralatan operasional sudah dapat dipergunakan.

“Salah satu penerima bantuan yakni Koperasi Manufaktur Indonesia sudah menggunakan rooftop ini dan hasilnya sudah bagus. Kami berharap bisa diikuti oleh yang lainnya, bahwa nantinya memakai PLTS itu bisa menekan biaya operasional perusahaanya,” tambah Alwin.

Sebagai informasi, Pemprov Jateng melalui Dinas Energi & Sumber Daya Mineral pada 2021 membangun 8 pemasangan PLTS Rooftop di kabupaten/ kota. Latar belakangnya yakni kebutuhan listrik yang terus meningkat tapi laju sumber bahan bakar menipis.

Dengan PLTS Rooftop tersebut, dapat menjadi salah satu solusi handal penyediaan energi di Pulau Jawa dengan memanfaatkan atap Gedung. Kemudahan lainnya yakni sudah terintegrasi dengan sistem kelistrikan yang ada dan berperan dalam pengurangan polusi dan gas rumah kaca.

Dengan banyaknya manfaat dari pembangunan PLTS Rooftop itu, Komisi D berharap ke depan beberapa perusahaan yang menerima bantuan bisa mengajak perusahaan lainnya untuk memakai PLTS. Disamping untuk menekan biaya operasional, juga menghasilkan energi yang sangat besar pula.

“Semoga perusahaan lainnya bisa ikut menggunakan PLTS tersebut karena bisa menekan biaya operasional, estimasi nilai ekonomi juga cukup besar, dan energi yang dihasilkan juga tinggi,” tutup Alwin.  (amin/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).