DISKUSI JALAN. Komisi IV DPRD Provinsi Riau berkunjung dan berdiskusi bersama Komisi D DPRD Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Selasa (21/12/2021), membahas soal strategi pengawasan pembangunan jalan dan infrastruktur. (foto Alfariz Firdausya Bintang Permana)
GEDUNG BERLIAN – Komisi IV DPRD Provinsi Riau berdiskusi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas soal strategi pengawasan pembangunan jalan dan infrastruktur. Diskusi itu digelar di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Selasa (21/12/2021).
Dalam diskusi, Pimpinan Rombongan Dewan Nurzafri Tanjung menanyakan aturan lebar jalar yang ada di Jateng dan APBD untuk pengawasan pembangunan jalan. Pertanyaan itu dilontarkannya mengingat 2 tahun terakhir ini semua anggaran di refocusing untuk menangani pandemi Covid-19.
“Bagaimana menangani persoalan jalan, termasuk anggaran infrastruktur, mengingat kita semua merasakan efek dari pandemi ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Moch. Ichwan mengatakan Jateng saat ini akan memberlakukan perda untuk jalan utama minimal 7 meter. Soal ABPD di Bina Marga, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami refocusing tapi tetap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dalam RPJMD bahwa Jateng (semangatnya) tanpa jalan berlubang, maka bersama-sama Bina Marga benar-benar mengamankan hal tersebut,” kata Ichwan.

Untuk penanganan jalan provinsi yang rusak, dilakukan berdasarkan laporan. Bina Marga memantau melalui Pokmas Balai yang dibentuk oleh Binamarga.
“Saat ini, ada 9 Balai yang tersebar di Jateng,” ucapnya. (soni/ariel)