Kholik Idris & Masfui Masduki. (foto r. ariel)
GEDUNG BERLIAN – Dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum & Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Bapemperda mengajak beberapa OPD untuk berdiskusi. Diantaranya Satpol PP, Biro Hukum, dan Badan Kesbangpol.
Dalam diskusi itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Masfui Masduki meminta Satpol PP untuk memberikan masukan terhadap raperda. Hal itu mengingat satpol merupakan pihak yang memiliki tupoksi penegakan perda dan trantibumlinmas.

Saat memberikan laporan, Kepala Satpol PP Provinsi Jateng Retno Fajar Astuti menyampaikan beberapa hal mengenai kinerja/ tupoksi satpol dalam rangka penyelenggaraan trantibumlinmas selama ini. Sementara, dari Badan Kesbangpol memberikan masukan soal pemberian sanksi/ denda bagi pelanggar trantibumlinmas.
Anggota Bapemperda Kholik Idris berharap saat raperda disahkan nantinya bisa dijalankan secara serius di kabupaten/ kota. Dengan begitu, perda yang disahkan dapat dijalankan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya perda itu, persoalan trantibumlinmas dapat teratasi di tiap kabupaten/ kota,” harapnya, (ariel/priyanto)









