SOAL KONFLIK. Sarif Abdillah dalam kegiatan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jateng membahas soal medsos yang mampu memicu konflik sosial di Pendopo Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Kamis (30/1/2025). (foto r. ariel)
BANYUMAS – Masyarakat saat ini sudah sangat akrab dengan media sosial (medsos). Dari kondisi tersebut, tidak sedikit yang memicu timbulnya konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati saat ‘bermain’ di medsos. Mengingat, banyak dari prilaku di dunia maya tersebut yang justru merugikan masyarakat sendiri.
Saran itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sarif Abdillah, saat melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jateng. Gelaran kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Kamis (30/1/2025).

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan bersosialisasi satu sama lain yang dilakukan secara online memungkinkan masyarakat untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Medsos yang kerap menjadi ‘favorit’ masyarakat, beberapa diantaranya facebook, instagram, YouTube, dan Whatsapp.
Dari medsos itu, banyak dampak negatif yang memicu konflik sosial. Karena, semakin kerap bermedsos, maka dapat menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, mengabaikan orang-orang di kehidupannya sehari-sehari, interaksi secara tatap muka cenderung menurun karena mudahnya berinteraksi melalui media sosial, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain, masalah privasi yang bisa dengan mudah dilihat oleh orang lain.
“Dengan media sosial, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, opini, ide/ gagasan, dan yang lainnya. Akan tetapi, kebebasan yang berlebihan tanpa ada kontrol sering menimbulkan potensi konflik yang berujung pada sebuah perpecahan,” jelasnya, dihadapan peserta sosialisasi yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat setempat.

Dari konflik itu, perlu adanya penanganan yang tepat. Menurut dia penanganan konflik di media sosial dapat dilakukan dengan cara berdiskusi secara privat dengan pihak-pihak yang terlibat, mencari solusi yang saling menguntungkan, membuka diri dan mengerti sudut pandang orang lain, bersikap empati dan hormat, memilih kata yang bijak, menghargai privasi orang lain, meminta maaf, dan berkomitmen untuk belajar serta berkomunikasi dengan lebih baik.
“Media sosial tidak hanya memecah belah. Kemudahan dan kecepatan komunikasi melalui platform media sosial juga dapat mendorong terciptanya perdamaian dengan menjalin hubungan antar-komunitas dan meningkatkan kesadaran tentang pencegahan konflik. Dalam beberapa kasus, konflik di media sosial juga dapat diselesaikan dengan jalur hukum, seperti dengan menggunakan KUHP dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” tandasnya. (ariel/priyanto)
