Sekretaris DPRD

Sekretaris DPRD memiliki peran sentral sebagai jembatan administratif dan teknis antara Pemerintah Provinsi (Eksekutif) dan lembaga legislatif (DPRD) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang harmonis dan akuntabel.

Sekretaris DPRD (Sekwan) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) yang diangkat oleh Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD.

Tugas utama Sekretaris DPRD meliputi:

  1. Administrasi Kesekretariatan: Menyelenggarakan tata kelola administrasi surat-menyurat dan kepegawaian dewan secara profesional.
  2. Administrasi Keuangan: Mengelola dan mempertanggungjawabkan dukungan finansial bagi operasional lembaga serta hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
  3. Dukungan Fungsi DPRD: Memfasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dewan, baik Rapat Paripurna maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
  4. Penyediaan Tenaga Ahli: Mengoordinasikan penyiapan tenaga ahli dan pakar yang diperlukan untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dewan.

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah

AGUNG HARIYADI, SE., MM.