BICARA JALAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal standarisasi jalan di Kantor DPUPR Kota Madiun, Kamis (13/3/2026). (foto r. ariel)
MADIUN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Kamis (12/3/26). Disana, Komisi D menggali berbagai masukan terkait penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi.
Saat berdiskusi, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sugiarto menyampaikan bahwa penyusunan raperda itu memerlukan masukan dari pemerintah daerah, khususnya terkait klasifikasi jalan antara jalan provinsi dan jalan kota. Selain itu, pihaknya juga menyoroti mekanisme pemeliharaan jalan yang melibatkan pemerintah daerah maupun pihak swasta dan pelaksanaan perda yang telah berjalan di Kota Madiun.
“Raperda tersebut membutuhkan banyak masukan dari daerah, terutama terkait klasifikasi jalan provinsi dan kota serta pola pemeliharaan jalan antara pemerintah kota dan pihak swasta. Kami juga ingin mengetahui bagaimana implementasi regulasi yang sudah berjalan di Kota Madiun,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan DPUPR Kota Madiun Edi Prasetya menjelaskan luas wilayah Kota Madiun mencapai sekitar 33 km² dengan kondisi jalan yang secara umum sudah tertangani dengan cukup baik. Berdasarkan data per Desember 2025, sekitar 96,05% ruas jalan di Kota Madiun berada dalam kondisi baik, sementara sisanya masih dalam kategori rusak ringan dan rusak berat yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.
Ia juga menjelaskan sejak 2016 tidak lagi terdapat jalan provinsi di wilayah Kota Madiun karena seluruh ruas yang sebelumnya berstatus jalan provinsi telah dinaikkan kelasnya menjadi jalan nasional. Kerusakan jalan yang masih ditemukan umumnya berada di kawasan pinggiran kota yang berdekatan dengan area pertanian akibat mobilitas kendaraan pengangkut hasil pertanian yang cukup tinggi.
“Untuk menjaga kualitas jalan, kami melakukan beberapa proyek pemeliharaan berkala seperti overlay dan peningkatan jalan. Umumnya, kerusakan terjadi pada jalan yang telah berusia lebih dari lima hingga sepuluh tahun sehingga membutuhkan pemeliharaan rutin,” jelas Edi.

Anggota Komisi D lainnya, Siswanto, menyoroti pentingnya pengaturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurut dia keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih sering menjadi penyebab utama kerusakan jalan sehingga perlu diatur secara tegas dalam kebijakan yang ada.
“Dalam penyusunan perda tentu ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan agar fungsi jalan tetap optimal. Salah satu hal penting adalah pengaturan kendaraan ODOL karena hal tersebut sering menjadi penyebab kerusakan jalan,” ungkap Siswanto.
Menanggapinya, Edi menjelaskan pengelolaan jalan di Kota Madiun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan pokok-pokok pikiran anggota dewan. Juga, hasil survei kondisi jalan yang menjadi dasar perencanaan pembangunan pada tahun berikutnya.
“Selain itu, untuk pengaturan lalu lintas kendaraan berat, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait fungsi jalan di Kota Madiun dimana terdapat ruas jalan kelas III sehingga kendaraan ODOL tidak melalui jalur dalam kota,” jelas Edi.

Dalam hal ini, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Dwi Adi Nugroho menyoroti kondisi Kota Madiun yang sekarang tidak lagi memiliki jalan berstatus provinsi. Ia mempertanyakan soal skema kompensasi atau bentuk kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota dalam pemeliharaan jalan.
Menjawabnya, Edi menjelaskan pada 2012 Pemerintah Provinsi Jawa Timur sempat memberikan bantuan berupa pengaspalan jalan di Kota Madiun. Namun, saat ini pemeliharaan seluruh ruas jalan di wilayah kota sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab DPUPR Kota Madiun. (romdon/priyanto)








