RAPAT PEMBAHASAN : Jajaran Komisi A bersama pengurus DHD 45 di ruang rapat komisi terkait pelurusan Hari Jadi Jateng.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Komisi A pada Senin (27/9/2021), mengundang jajaran pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Jateng. Pertemuan di ruang rapat komisi tersebut membahas perihal penetapan Hari Jadi Jateng yang masih dianggap oleh sebagian pelaku sejarah masih diperdebatkan.

Ketua Komisi A Muhammad Saleh menyatakan, pertemuan tersebut diharapkan sebagai ada titik awal guna meluruskan penetapan hari jadi provinsi. Sebagaimana provinsi tetangga yakni Jabar dan Jatim, tahun 1945 dijadikan patokan sebagai tahun awal terbentuknya pemerintahan daerah.
“Patut diluruskan (sejarah) ini, karena Jabar, Jateng dan Jatim itu sebenarnya didirikan pada tahun yang sama yakni 1945. Entah kenapa Jateng justru ditetapkan pada 1950 sesuai UU No 10/1950 dan baru disahkan melalui Perda No 7/2004. Dengan kami mengundang DHD 45 perlu diskusi soal hari jadi,” jelasnya.
Ketua DHD 45 Sudharto mengapresiasi kebijakan Komisi A yang mencoba untuk meluruskan sejarah Hari Jadi Jateng.
“Hari Jadi Pemerintah Jawa Tengah tidak kita luruskan. Kalau mengacu pada UU No 10 dan Perda No 7, berarti ketiga nama orang yang pernah memimpin Jateng pada masa 1945-1950 yakni Soeroso, Wongsonegoro, dan Boedijono bukan gubernur. Karena itu kami sedang mencoba berusaha meluruskan melalui aspirasi kepada DPRD yang paling sakti dan netralitasnya bisa tetap terjaga,” ucapnya.
Dari DHD 45, lanjut Sudharto, menginginkan Komisi A dapat melakukan inisiasi terkait dengan pelurusan berdirinya Jawa Tengah tersebut.
Selanjutnya Komisi A, ucap Saleh, akan menggandeng beberapa pihak seperti DHD 45, Badan Kesbangpol, pihak-pihak yang berkompeten (akademisi). DPRD pada 2022 nanti terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait pelurusan hari jadi provinsi. Diharapkan pada 2023 dapat membuat perda inisiasi terkait evaluasi Perda No 7/2004 terkait Hari Jadi Jawa Tengah.(ervan/priyanto)








