GELAR PERTEMUAN : Jajaran Komisi E bertemu dengan Ismafarsi.(foto: setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (Ismafarsi) wilayah Yogyakarta, Solo, Purwokerto, Pekalongan, Semarang (Joglosepur) menyampaikan aspirasi dan usulan terkait peningkatan kesejahteraan farmasi. Mereka diterima Komisi E DPRD Jateng di ruang rapat lt III, Senin (27/9/2021). Jajaran Komisi E turut menerima Wakil Ketua Abdul Aziz dan anggota dr Messy Widiastuti serta Muh Zen.

Perwakilan Ismafarsi, Rossa Sayentina Amin mengharapkan dukungan DPRD dalam penyusunan RUU Farmasi karena dapat menjadi tonggak kemandirian farmasi nasional dan juga lulusan farmasi agar bisa mendapatkan tempat khusus termasuk praktik apoteker menjadi jelas secara undang-undang.
“Dorong RUU Farmasi agar bisa kembali dilirik dan segera disahkan karena sebagai landasan awal dunia farmasi nasional berjalan secara mandiri. Di sisi lain, profesi farmasi atau apoteker masih dipandang sebelah mata dan hanya dianggap pelengkap dalam dunia medis, adapun bagi para pelajar juga mahasiswa farmasi seringkali belum bisa mendapatkan akses pekerjan secara mudah,” ujar dia.

Menanggapi, Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz mendukung aspirasi RUU Farmasi. Sekarang ini marak beredar obat yang tidak terdaftar secara resmi dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan.
Aziz juga melihat selama ini belum ada dukungan secara maksimal. Belakangan profesi farmasi masih dianggap hanya sebagai sampingan bukan sebagai dukungan tenaga medis.
“Jika RUU Farmasi bila disahkan dan bisa mendorong tingkat kesehatan masyarakat. Maka alangkah baiknya jika ramuan jamu turut dimasukkan menjadi bagian dunia farmasi atau apoteker. Dukungan akan diberikan lewat penelitian secara mendalam, karena termasuk sebagai warisan budaya tradisional yang harus dipertahankan,” terang legislator PPP.

Anggota Komisi E sekaligus politikus PDI P, dr Messy melihat RUU Farmasi sebagai harapan cerah bagi dunia medis karena dengan begitu terjalin hubungan baik antara dokter dengan apoteker.
Terlebih lagi menurut dia, adanya peraturan tersebut bisa memperketat peredaran obat-obat herbal yang belum ada izin resmi tertulis yang belakangan sering dikonsumsi masyarakat tanpa pengawasan dari dokter.
“Kami akan berusaha mendorong dan menyalurkan aspirasi ke pusat, agar RUU Farmasi bisa terlaksana. Terlebih lagi bisa memperketat konsumsi obat-obatan herbal yang banyak dibeli masyarakat tanpa izin dokter dan efek samping yang berbahaya karena obat-obatan tersebut bukan diracik oleh ahli farmasi,” ucapnya.(tyo/priyanto)