SAMPAIKAN DISERTASI : Ketua BK DPRD Jateng Yohanes Winarto menyampaikan disertasi dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro.(foto: setyo herlambang)
SEMARANG – Di tengah kesibukannya sebagai wakil rakyat, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng Yohanes Winarto dapat merampungkan pendidikan doktoralnya. Pada Jumat (11/7/2025), ia dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro.

Di hadapan pemimpin sidang, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum selaku penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan FH Undip Prof Dr Retno Saraswati SH, Dr Sukirno SH MSi, Prof Dr Pujiyono SH MHum (Promotor), Dr Irma Cahyaningtyas SH MH, Dr Nur Rochaeti SH MHum, dan Dr Umi Rozah SH MHum (co Promotor), Yohannes mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Sanksi Pidana Mati dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan”.
Dia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak kerusakan yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian tindak pidana tersebut menunjukkan kedudukan sebagai extraordinary crime.
“Kedudukan korupsi sebagai kejahatan yang sangat serius ini dalam kenyataannya di Indonesia belum mampu diberantas dengan baik, salah satu persoalannya ialah pemidanaan yang ada belum mampu mewujudkan deterrence effect,” jelas dia.
Pada UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati menjadi alternatif lain guna menjawab persoalan ini. Namun pada kenyataannya pidana mati bagi koruptor belum berjalan secara optimal.

Bagi Yohanes, ada tiga poin yang patut dikritisi. Persoalan dalam latar belakang ini akan difokuskan menjadi beberapa rumusan. Dia menyebutkan apakah formulasi pidana mati dalam perundang-undangan tersebut untuk saat ini telah berbasis keadilan? Apa urgensi reformulasi sanksi pidana mati dalam dalam undang-undang tersebut? Bagaimana reformulasi sanksi pidana mati yang berbasis keadilan di masa akan datang?
Melalui metode penelitian dalam disertasi ini ialah kualitatif yang interpretif, Yohanes ingin mengetahui hasil penelitian tersebut apakah terkait dengan persoalan sosial dan kemanusiaan, interpretatif kemudian diartikan sebagai meneliti secara dekat objek penelitian yang ada melalui analisis terhadap teks perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa urgensi reformulasi sanksi pidana mati adalah belum berjalannya pidana ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berakibat pada tidak adanya deterrence effect bagi pelaku korupsi, sehingga berakibat pada semakin meningkatnya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Reformulasi sanksi pidana mati yang akan datang dilakukan dengan cara menormakan sifat bijzonder toestanden tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime dari aspek pelaku tindak pidana korupsi yang memandang pelaku sebagai pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan, berpendidikan tinggi, dan memiliki kekayaan, serta sulit diberantas karena merupakan kejahatan yang dilakukan oleh jaringan tertutup.
“Kemudian dari aspek akibat tindak pidana korupsi dipandang tidak berprikemanusiaan, tidak beradab, selanjutnya kedudukan tindak pidana korupsi yang bersifat bijzonder toestanden dipandang juga sebagai recidiv atau pengulangan. Reformulasi berikutnya ialah dengan menormakan ketentuan terkait recidiv tindak pidana korupsi secara khusus,” jelas dia.

Yohanes memberikan saran bagi pemerintah perlu kiranya dilakukan pembaharuan hukum terkait pidana mati dalam UU No 20/2001 dengan cara mengatur perihal bijzondere toestanden sebagai kualifikasi pemberatan dalam pemidanaan pada tindak pidana korupsi. Bagi hakim perlu kiranya dilakukan penggalian hukum lebih dalam perihal kedudukan pidana korupsi sebagai extraordinary crime sekaligus sebagai kejahatan yang memiliki sifat bijzondere toestanden.(amin/priyanto)








