PENJAGA PINTU. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pegawai penjaga pintu air di Kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (foto choirul amin)
JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Tujuannya untuk mendiskusikan soal tindaklanjut penyelesaian permasalahan tugas pembantuan operasi & pemeliharaan (TPOP) Pemerintah Provinsi Jateng.
Saat bertemu dengan Analis Kebijakan Ahli Muda/ PIC Jateng Kementerian PAN RB Yoga Faisal, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo menyampaikan bahwa persoalan dalam TPOP itu yakni pengangkatan pegawai penjaga pintu air. Karena, Komisi A menilai persoalan tersebut perlu kejelasan status kepegawaiannya.
“Kami kesini ingin menanyakan perihal tersebut, mengingat banyak penjaga pintu air yang belum jelas statusnya,” kata Imam, didampingi BKD Provinsi Jateng.

Menanggapinya, Yoga menjelaskan persoalan itu sudah disampaikan ke Men PAN RB dan, bahkan, sudah dikomunikasikan ke Presiden. Namun, masih perlu beberapa pertimbangan untuk mengubah regulasinya.
“Kesimpulan sementara, perlu ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR mengenai alokasi (penambahan) pegawai. Karena, persoalan tersebut harus ada perpanjangan waktu dalam seleksi pegawai (PPPK),” jelas Yoga.
Mendengarnya, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Sumarsono meminta ada surat resmi dari Men PAN RB mengenai kejelasan atas persoalan diatas. Dengan begitu, Komisi A dapat memberikan pemahaman kepada para penjaga pintu air.

“Kami minta ada surat dari menteri agar kami juga bisa memberikan penjelasan kepada mereka,” kata Soni, sapaan akrabnya.
Dalam hal ini, jika Kemen PAN RB menerbitkan surat lagi soal penataan Non-PNS, Yoga mengatakan, hal itu justru dikhawatirkan akan membuat kondisi menjadi rancu. Untuk itu, persoalan penataan/ penambahan pegawai perlu dirembug lagi antara pemerintah dan DPR.
“Nanti perlu ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR sehingga ada perubahan lagi dalam aturannya,” tambah Yoga. (ariel/priyanto)









