• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Raperda Ketenagakerjaan Beri Kewenangan Besar Pemerintah Bela Buruh

21/03/2022
in BERITA, KOMISI E
Raperda Ketenagakerjaan Beri Kewenangan Besar Pemerintah Bela Buruh

PAPARAN : Ketua Komisi E Abdul Hamid memaparkan mengenai usul raperda ketenagakerjaan.(foto: cahya depe)

MAGELANG – Terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja memiliki implikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi jawa tengah.

Kondisi ketenagakerjaan di Jateng sangat memerlukan akselerasi peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kompentensi tenaga kerja. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid dalam acara seminar “Menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” di Kota Magelang, Senin (21/3/2022). Seminar menghadirkan seluruh anggota Komisi E, unsur eksekutif dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta perwakilan dari beberapa organisasi buruh Dan pengusaha.

“Prakarsa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini kami harapkan mampu menjadi jembatan antara semua pihak. Meskipun UU Cipta Kerja masih dalam revisi, kami tetap jalan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Gagasan perda tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa memperjelas tidak hanya seputar gaji, kewajiban, hak, maupun tanggungan buruh serta perusahaan. Lebih dari itu, peran pemerintah harus semakin nyata dalam membela buruh.

“Peran pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penentuan UMK, tunjangan, asuransi, fasilitas, monitoring. Tetapi Juga memulai dari sebelum warga Jateng masuk dalam dunia industri, pemerintah diharapkan hadir,” Katanya saat paparan awal Raperda.

Sejalan dengan gambaran Komisi E, Dinas Ketenagakerjaan memberikan catatan mengenai keterwakilan dari pekerja informal. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Sakinah mengatakan saat ini sebagian besar angkatan kerja di Jawa Tengah mulai bergeser ke jenis pekerjaan tanpa ikatan kerja.

“Anak zaman sekarang Lebih banyak tertarik jadi freelance, ini Juga patut Kita perhatikan. Karena dalam point pengukuran freelance Juga belum semua masuk dalam Jenis pekerjaan yang dihitung. Jadi seakan menjadi pengangguran terbuka, ini terbukti TPT di Jateng ada anomali,” ujar Sakinah.

Sakinah mengungkapkan anomali ditunjukkan dengan tingginya TPT di Surakarta tetapi tingkat kemiskinannnya rendah. Ini ada indikasi banyaknya pekerja tanpa ikatan kerja.

“Jateng belum punya perda ini, kami berharap jaminan sosial tidak hanya pekerja formal penerima upah, tetapi Juga bisa meng-cover pekerja informal bukan penerima upah,” Katanya.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Septyohadi Prabowo mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Untag di Jawa Tengah, menunjukkan tenaga kerja / angkatan kerja yang ingin bekerja tidak memiliki skill/kompetensi yang dibutuhkan oleh investor.

“Supply dan demand harus diperhatikan, terutama ketika melihat investasi besar. Oleh karena Sejauh Mana pemerintah bisa memfasilitasi kompetensi kebutuhan investor. BLK tidak Hanya mengajarkan lifeskill, tetapi Juga skill. Keterampilan yang memang dibutuhkan dan bisa bersertifikasi.” Jelasnya.(cahya/priyanto)

Tags: disnakertransJateng Gayengkomisi euntag
Previous Post

Komisi B Dukung Pengembangan Benih Pisang di Magelang

Next Post

Saatnya Dorong Keterwakilan 30% Perempuan Masuk Parlemen

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri
BERITA

Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

04/03/2026
Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial
BERITA

Perlunya Strategi Pencegahan Konflik Sosial

04/03/2026
Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi
BERITA

Komisi B Lirik Samberambe Kelola Desa Wisata Mina Padi

04/03/2026
Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian
PIMWAN

Puluhan Jamaah Ikuti Tarawih Keliling di Gedung Berlian

02/03/2026
ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran
BERITA

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

25/02/2026
Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen
BERITA

Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen

25/02/2026
Next Post
Saatnya Dorong Keterwakilan 30% Perempuan Masuk Parlemen

Saatnya Dorong Keterwakilan 30% Perempuan Masuk Parlemen

Komisi E Bersyukur Vaksinasi Dosis I dan II Sudah Merata

Komisi E Bersyukur Vaksinasi Dosis I dan II Sudah Merata

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah