PAPARAN : Ketua Komisi E Abdul Hamid memaparkan mengenai usul raperda ketenagakerjaan.(foto: cahya depe)
MAGELANG – Terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja memiliki implikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi jawa tengah.

Kondisi ketenagakerjaan di Jateng sangat memerlukan akselerasi peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kompentensi tenaga kerja. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid dalam acara seminar “Menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” di Kota Magelang, Senin (21/3/2022). Seminar menghadirkan seluruh anggota Komisi E, unsur eksekutif dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta perwakilan dari beberapa organisasi buruh Dan pengusaha.
“Prakarsa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini kami harapkan mampu menjadi jembatan antara semua pihak. Meskipun UU Cipta Kerja masih dalam revisi, kami tetap jalan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Gagasan perda tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa memperjelas tidak hanya seputar gaji, kewajiban, hak, maupun tanggungan buruh serta perusahaan. Lebih dari itu, peran pemerintah harus semakin nyata dalam membela buruh.
“Peran pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penentuan UMK, tunjangan, asuransi, fasilitas, monitoring. Tetapi Juga memulai dari sebelum warga Jateng masuk dalam dunia industri, pemerintah diharapkan hadir,” Katanya saat paparan awal Raperda.

Sejalan dengan gambaran Komisi E, Dinas Ketenagakerjaan memberikan catatan mengenai keterwakilan dari pekerja informal. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Sakinah mengatakan saat ini sebagian besar angkatan kerja di Jawa Tengah mulai bergeser ke jenis pekerjaan tanpa ikatan kerja.
“Anak zaman sekarang Lebih banyak tertarik jadi freelance, ini Juga patut Kita perhatikan. Karena dalam point pengukuran freelance Juga belum semua masuk dalam Jenis pekerjaan yang dihitung. Jadi seakan menjadi pengangguran terbuka, ini terbukti TPT di Jateng ada anomali,” ujar Sakinah.
Sakinah mengungkapkan anomali ditunjukkan dengan tingginya TPT di Surakarta tetapi tingkat kemiskinannnya rendah. Ini ada indikasi banyaknya pekerja tanpa ikatan kerja.
“Jateng belum punya perda ini, kami berharap jaminan sosial tidak hanya pekerja formal penerima upah, tetapi Juga bisa meng-cover pekerja informal bukan penerima upah,” Katanya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Septyohadi Prabowo mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Untag di Jawa Tengah, menunjukkan tenaga kerja / angkatan kerja yang ingin bekerja tidak memiliki skill/kompetensi yang dibutuhkan oleh investor.
“Supply dan demand harus diperhatikan, terutama ketika melihat investasi besar. Oleh karena Sejauh Mana pemerintah bisa memfasilitasi kompetensi kebutuhan investor. BLK tidak Hanya mengajarkan lifeskill, tetapi Juga skill. Keterampilan yang memang dibutuhkan dan bisa bersertifikasi.” Jelasnya.(cahya/priyanto)








