BUKA RAPAT. Pimwan membuka rapat paripurna, Senin (26/2/2024), dengan agenda laporan reses dan laporan bapemperda tentang perubahan propemperda 2024. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jateng pada 29 Januari 2024, agenda Rapat Paripurna adalah laporan pelaksanaan reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023/2024 dan persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Dalam rapat itu, dihadiri Sekda Sumarno, mewakili Pj. Gubernur Nana Sudjana.
“Anggota DPRD yang hadir 88 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, mewakili Ketua DPRD Sumanto, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, Senin (26/2/2024).

Memasuki acara pertama adalah laporan reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023/2024. Ferry mempersilahkan masing-masing fraksi menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dan sekda, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Acara selanjutnya adalah laporan hasil pembahasan perubahan Propemperda 2024 dari bapemperda. Dibacakan oleh Anggota Bapemperda Masfui Masduki, ada 2 perubahan dalam Propemperda 2024 yakni perubahan judul raperda, dari Raperda tentang Pemantauan Orang Asing menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam laporannya itu, tercatat ada 20 raperda pada 2024 ini. Dari angka itu, sebanyak 8 usulan gubernur dan lainnya inisiatif DPRD.
“Kami berharap, dengan perubahan dalam Propemperda 2024 itu, semoga nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Masfui.
Secara rinci, Propemperda 2024 setelah dilakukan perubahan menjadi 20 Raperda terdiri dari 17 Raperda prioritas dan 3 Raperda Kumulatif Terbuka diantaranya :
1. Pemantauan Orang Asing
2. Penyelenggaraan Sistem Pertanian
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 Penyelenggaraan Perhubungan
5. Penyelenggaraan Keolahragaan
6. Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jateng 2024-2045
8. Penyelenggaraan Cadangan Pangan
9. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMD
10. Sistem Air Minum Regional
11. Pemajuan Kebudayaan
12. Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan
13. Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2023-2024
14. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah BPR BKK Jateng
15. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN & Pihak ketiga
16. Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu, & batuan
17. Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda Kumulatif Terbuka
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
3. APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Tata Tertib DPRD, propemperda harus ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Untuk itu, Ferry meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan yang hadir.
“Apakah Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang perubahan Propemperda 2024 tersebut dapat disetujui?,” tanya Ferry dan disambut serentak oleh Para Anggota Dewan, “setuju!”
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2024. (ayuutami/ariel)








