RAPAT : Jajaran komisi D melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng.(foto: priyanto)
SEMARANG – Komisi D DPRD Jateng menyepakati kegiatan operasional dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Magelang. Kesepakatan itu didasari dengan kondisi yang mendesak serta sudah diperlukannya sebuah tempat pengelolaan sampah dari Kabupaten dan Kota Magelang.

“Kami mendukung dari rencana pembangunan TPST Magelang yang secara fisik akan dilakukan pada 2025. Maka dari itu kesepakatan ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD,” ucap Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Senin (26/2/2024).
Sebagaimana paparan dari Kepala DLHK Jateng Widi Hartono, TPST Regional Magelang akan dibangun di lahan seluas 15,54 ha, berada di Desa Gandusari dan Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Sekarang ini dokumen pendukung sudah selesai. Bahkan pada 2023 upaya pembebasan dan pengadaan lahan sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, tahun ini diusahakan selesai untuk proses penyertifikatan lahan. Termasuk pula pelepasan kawasan hutan seluas 2,5 ha.
“Rencana pembangunan fisik akan dilakukan pada 2025. Pemerintah provinsi bertanggung jawab pada pengadaan tanah dan akses pendukung. Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya akan membangun jalan menuju TPST. Pada 2026 sudah ditargetkan sudah dilakukan operasional TPST,” kata dia.(azhar/priyanto)








