SOAL LHP. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti LHP BPK soal proges Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Kabupaten Tegal, Jumat (30/10/2025). (foto con hargi)
SLAWI – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menggelar pertemuan dengan BPJ Wilayah Tegal, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jateng di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Jumat (30/10/2025). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 terkait proges Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem yang tidak selesai fisik/PHO Provisional Hand Over.
Pertemuan tersebut dipimpin Masfui Masduki selaku Anggota Komisi D dan diterima Kabid Pelaksana Jalan Wilayah Barat Balai Bina Marga Wilayah Tegal DPU BMCK Provinsi Jateng Wahyutoro Soetarno. Saat berdiskusi, Masfui Masduki menanyakan perihal pekerjaan tersebut, yang tidak dapat selesai 100%.
“Sebenarnya waktu itu yang terjadi apa karena kalau saya melihat data ini kan volume pekerjaan sudah hampir 95 persen,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Wahyutoro menjelaskan secara singkat bahwa penyedia jasa terganjal dengan cashflow perusahaan sendiri. Dikatakannya, saat itu pihaknya sudah menawarkankan alternatif tapi berbagai pertimbangan tetap gak tercapai pekerjaan sampai PHO 100%.
“Akan tetapi, kami tetap berusaha menjalin komunikasi dengan penyedia jasa untuk tetap menyelesaikan dengan pengajuan pembayaran yang akan dipotong denda dan pengembalian sebagai bentuk konsekuensi penyedia jasa mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” jawabnya.
Sementara, Ariston, Anggota Komisi D lainnya, berharap hal semacam ini menjadi catatan khusus agar tidak terulang. Terlebih, harus diupayakan penyedia jasa dari lokal setempat.
“Penyedia jasa diusakahan waktu proses lelang harus benar-benar terverifikasi bahwa ‘bendera’ betul-betul kredibel dan diusahakan dari lokal wilayah yang tentunya mempunyai finasial yang kuat,” saran Ariston. (con/ariel)









