SOAL SAMPAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama DLH Bantul, Senin (3/11/2025), membahas soal pengelolaan sampah. (foto ashar alhadi)
BANTUL – Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Senin (3/11/2025), untuk mendapatkan data & informasi soal kebijakan pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menanyakan efektivitas pengolahan sampah yang selama ini dijalankan.
Dalam hal ini, ia menyoroti mengenai hasil olahan sampah. Menurut dia sampah yang diolah dapat menjadi solusi permanen atau dapat dikembangkan menjadi produk produktif.

“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk yang produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tanya Andang.
Sementara, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyoroti adanya kebijakan baru terkait penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jateng. Ia mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa dan bagaimana respons daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Kabupaten Bantul Rudy Suharta menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayahnya saat ini masih cukup kompleks. Bahkan, belum ada kabupaten/ kota di DIY yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.

“Di Bantul sebenarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja terkait sampah. Sejak Oktober 2023, Gubernur DIY menyerahkan penanganan sampah ke masing-masing kabupaten/ kota. Dampaknya, tumpukan sampah mengalir ke Bantul karena letak muara sungai dan aliran limbah,” jelasnya.
Dari 75 kelurahan di Bantul, seluruhnya diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Rudy menambahkan, sejak Januari 2024, pemerintah daerah juga memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik.
“Kami juga mendorong penerapan pengolahan sampah organik melalui berbagai program DLH tapi implementasinya masih perlu diperkuat di tingkat masyarakat,” tambahnya.
Kunjungan Komisi D DPRD Jateng tersebut direncanakan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Terutama terkait pengembangan TPST 3R sebagai upaya pengurangan timbunan sampah dari sumbernya. (rafdan/ariel)









