BICARA INVESTASI. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama jajaran DPPM Provinsi DIY, Jumat (7/1/2022), membahas investasi. (foto cahya dwi prabowo)
YOGYAKARTA – Dalam diskusi antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng dan Dinas Perizinan & Penanaman Modal (DPPM) Provinsi DIY, Jumat (7/1/2022), dibahas mengenai penanaman modal/ investasi ke daerah. Diskusi itu juga membahas mengenai regulasi yang sudah diimplementasikan Provinsi DIY, terkait dengan investasi.

“Disini, kami ingin menggali informasi mengenai penanaman modal dan regulasi yang diterapkan seperti apa,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo, mewakili Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain selaku pimpinan rombongan.
Menanggapi hal itu, Agus Triyanto sebagai Kepala DPPM Provinsi DIY menjelaskan bahwa selama ini DIY belum memiliki Perda tentang Penanaman Modal. Namun, dalam implementasi soal investasi, pihaknya mengacu Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Penanaman Modal dan Pergub DIY Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

“Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), banyak isu-isu yang sudah tidak relevan lagi sehingga pergub itu perlu direview lagi. Padahal, pergub itu baru saja di review dan akan berakhir 3 tahun lagi. Sama halnya dengan Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2020, yang tidak relevan lagi, yang sebelumnya juga mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) sebelum UUCK hadir. Untuk itu, seharusnya ada payung hukum dari pusat sebagai acuan dalam perubahan perda tersebut,” jelasnya. (cahyo/ariel)








