SELEKSI KIP. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama KI Pusat, Jumat (7/1/2022), membahas proses rekrutmen calon anggota KIP Jateng. (foto dewi sekarsari)
JAKARTA –Â Dalam waktu dekat ini, Komisi A DPRD Provinsi Jateng akan menggelar proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng. Untuk mempersiapkannya, Komisi A melakukan konsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat, Jumat (7/1/2022).Â

Saat berdiskusi, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Saleh mengatakan pihaknya segera melakukan proses panitia seleksi di DPRD Provinsi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ada. Harapan dari Komisi A, nantinya bisa memperoleh komisioner yang berkompeten dan profesional.
“Sebelum kita masuk ke pemilihan komisioner, kami harus tahu badan publik ada peningkatan. Jadi, kami butuh input bagaimana ke depan perspektifnya yang penting,” ucap Saleh.

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting untuk penyelenggaraan negara yang baik berkaitan pentingnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pembentukan komisi informasi. “Dari bagian ini terlihat jelas dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 komisioner tidak hanya tahu strategi informasi publik tapi pemahaman terhadap IT itu sudah menjadi keharusan. Ke depan, tentu tantangan komunikasinya makin berkembang jadi betul-betul kita perhatikan,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat menambahkan selama ini saat melakukan seleksi anggota KIP tidak ada masalah. Hal itu menjadi pedoman untuk bisa mempertahankan dalam proses seleksi ke depannya.
“Kami beranggapan semua yang diusulkan ke DPR pasti sudah ada unsur pemerintah. Kami koordinasi dengan Kominfo sehingga pemerintah diwakili oleh biro organisasi, maka unsur pemerintah di panitia seleksi diwakilkan Kominfo,” tambah Fuad.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arif Adi Kuswardono menjelaskan tim seleksi harus memenuhi beberapa unsur yaitu unsur pemerintah, unsur perguruan tinggi, unsur masyarakat, unsur Komisi Informasi Pusat. Tujuannya agar proses seleksi di Jateng sesuai aturan mengikuti tentang pedoman seleksi penetapan Komisi Informasi dan tim seleksi dibentuk pemerintah provinsi dengan SK yang ditetapkan gubernur.
Untuk di provinsi, tim seleksi mengusulkan maksimal 15 nama ke Komisi A DPRD provinsi, sedangkan untuk proses kelayakan dan kepatutan jelas di pusat dilakukan DPR RI dan di Komisi A DPRD provinsi diatur di dalam Peraturan KI Pusat (Perkip) Pasal 20. Didalamnya menjelaskan proses uji kepatutan proyek maksimal 30 hari kerja setelah nama-nama itu masuk ke DPR dan perlu diperhatikan bahwa jumlah anggota Komisi Informasi di Provinsi maksimal 1 orang.
“Bahwa unsur pemerintah itu maksimal 1 orang dan harus ada 1 karena di Undang Undang anggota Komisi Informasi itu mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Hal seperti itu harus diperhatikan sehingga tidak terjadi masalah dalam proses seleksi karena hal seperti tersebut biasa terjadi di daerah-daerah,” ujar Arif. (dewi/ariel)