SOAL ANGGARAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Selasa (26/4/2022), membahas Tata Kelola Anggaran. (foto ariel noviandri)
MADIUN – Guna lebih memperkaya data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi bersama Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Selasa (26/4/2022). Komisi C memilih Kota Madiun karena, seperti halnya Jateng, sedang dalam tahap penyusunan Raperda tentang Pokok-pokok PKD.
Dalam diskusi itu, Komisi C menyoroti soal tata kelola anggaran daerah yang diterapkan Pemkot Madiun. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro, regulasi soal PKD tersebut penting mengingat adanya aturan dari pusat mengenai tata kelola melalui online atau sistem informasi.

“Kami berharap, dengan adanya masukan dari Madiun, bisa menambah khazanah agar ada penyempurnaan dalam raperda,” kata Sriyanto.
Menanggapinya, Kepala BPKAD Kota Madiun Sudandi mengaku saat ini masih dalam tahap draft raperda. Raperda itu sendiri muncul sebagai tindak lanjut dari regulasi diatasnya yang mengharuskan tata kelola anggaran melalui sistem informasi.

“Memang, kami juga merasa kesulitan dengan penerapan sistem tersebut tapi tetap kami upayakan semaksimal mungkin,” kata Sudandi.
Sekretaris BPKAD Kota Madiun Sidik M. menambahkan bahwa raperda yang sedang disusun juga melingkupi aturan kepenatausahaan dan barang milik daerah. Dalam hal ini, raperda disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Terkait dengan muatan lokal, aturannya masuk dalam kepenatausahasaan. Disitu banyak pasal-pasalnya karena menyangkut teknis,” kata Sidik.
Sebagai informasi, diskusi itu juga dihadiri Bapenda, Bappeda, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Raperda PKD yang sedang disusun Komisi C itu bertujuan agar pengelolaan anggaran daerah teratur dan baik sehingga memotivasi ke arah perbaikan ekonomi dan penyaluran pendapatan yang tepat sasaran sekaligus menghadirkan kondisi ekonomi daerah yang stabil dan terarah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Raperda PKD itu disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PKD dan mencabut Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008 tentang PKD. (ariel/priyanto)








