Perkaya Informasi untuk Raperda BMD ke Pemkot Surakarta

IMG 20240805 WA0053

SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Pemkot Surakarta, Senin (5/8/2024), membahas soal Raperda Pengelolaan BMD. (foto con hargi)

SURAKARTA – BPKAD Kota Surakarta menjadi tujuan Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mendapatkan referensi terkait pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sedang disusun Komisi C. 

Dipimpin Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro, rombongan tiba di ruang rapat BPKAD Kota Surakarta lantai 3 pada Senin (5/8/2024) pukul 11.00 WIB. Rombongan dewan disambut Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Kepala BPKAD Kota Surakarta beserta Kepala UPT Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surakarta.

Kepala Inspektorat Heri Mul menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan kepada Pemkot Surakarta menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi C. Ia mengaku antusias dengan raperda yang akan didiskusikan. 

“Saya kira tujuan dari raperda itu muaranya akan sama yaitu bagaimana cara menambah pendapatan daerah,” kata Heri.

Pada kesempatan itu, Komisi C ingin menggali sebanyak-banyaknya tentang pengelolaan BMD, penilaian aset daerah, dan pemanfaatannya. Anggota Komisi C, Siti Rosidah, menyampaikan semua wawasan yang akan didapatkan dalam sesion diskusi ini akan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan raperda, terlebih sistem kerjasama dan pengamanan aset.

Menanggapinya, Kepala UPT Pengelolaan Aset Kota Surakarta Christine menjelaskan bahwa beberapa tahun ini sebagian aset yang dimiliki dikerjasamakan dengan pihak swasta dan BUMN/ BUMD. Mengenai pengamanan aset, pihaknya menggandeng BPN sebagai legal formal atas kepemilkan lahan. 

Dalam hal ini, Kepala BPKAD Sri Hastuti berharap semua mengenai pengelolaan BMD sebaiknya dijadikan Badan sendiri. Tujuannya agar lebih fokus dengan tujuannya sebagai penambah pendapatan daerah.

Di akhir diskusi, Sriyanto Saputro juga menyampaikan bahwa untuk menjadikan Badan tersendiri dalam pengelolaan aset itu prosesnya sangat panjang. “Namun, hal itu menjadi semangat bersama dengan penyusunan Raperda Pengelolaan BMD sebagai ikhtiar dan langkah awal kita semua,” pungkas Sriyanto. (con/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.