SOAL PELAYANAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Setda Provinsi Jatim, Rabu (3/12/2025), membahas soal pelayanan publik. (foto rahmat yasir widayat)
SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng kini fokus pada penyusunan Raperds Pelayanan Publik. Guna memperkaya informasi, Komisi A berdiskusi dengan Pemprov Jatim terkait Perda Pelayanan Publik, Rabu (3/12/2025).
Di Kantor Setda Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo mengaku ingin memperdalam materi raperda tersebut. Harapannya, draft raperda nantinya lebih komprehensif dengan mendapat masukan dari provinsi tetangga.
“Kami berdiskusi dengan Pemprov Jatim kaitannya dengan Pelayanan Publik sehingga nantinya raerda yang sedang kami upayakan menjadi semakin baik,” kata Imam.

Pihaknya memilih Jatim, mengingat Pemprov Jatim sudah memiliki Perda tentang Pelayanan Publik. Dengan begitu, informasi penting dalam hal teknis pelayanan publik dapat semakin komplit.
“Kenapa Jatim? Ya, karena disini sudah memiliki perda ini. Kita berdiskusi terkait hal-hal yang teknis sehingga kedepan perda di Jateng mengenai Pelayanan Publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
Menanggapinya, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jatim Akhmad Jazuli menyambut baik kedatangan rombongan Komisi A DPRD Jateng. Sehingga, dapat bertukar informasi-informasi mengenai raperda tersebut.

“Betul, kami telah menerbitkan Perda Provinsi Jatim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik,” kata Akhmad.
Dikatakan, untuk OPD yang memiliki unit pelayanan, dalam hal aplikasinya sudah terpusat dan dikelola Dinas Kominfo Jatim. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari Pemerintah.
Mendengarnya, Imam berharap semua OPD di Jateng dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Terlebih, para penyandang disabilitas dan pelayanan publik berbasis HAM. (rahmat/ar13l)









