KUNJUNGAN KERJA : Komisi A berkunjung ke Kemendagri terkait pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial.(foto: arnes)
JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial ini diharapkan mampu menjadi Propemperda DPRD Jateng. Hal itu mengemuka dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi A ke kantor Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (4/10/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A M Saleh menyatakan, pihaknya telah mendapat masukan dari berbagai pihak dari pemerintah dan akademisi. Ia berharap dengan adanya raperda ini mampu menjadi landasan hukum untuk menangangi konflik di daerah.
“Kami kemarin mendapat masukan terkait ruang lingkup agar ditambah kepada perencanaan dan pencegahan konflik sehingga cakupan menjadi lebih luas,” terangnya.
Di hadapan Analisis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Yuniar Putrianti, M Saleh lantas menyebutkan mengenai perlu tidaknya Permendagri No 42/ 2015 dimasukkan ke dalam raperda.
“Perlu atau tidak jika Permendagri No 42 tahun 2015 dimasukan ke dalam Raperda ini?”, tambahnya.

Menjawabnya, Yuniar Putrianti mengatakan bahwa Permendagri tersebut harus dimasukkan ke dalam draf rancangan supaya isi klausul perda itu nanti lebih komperhensif.
“Permendagri tersebut harus dimasukkan karena mengatur tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Sehingga nanti kita sudah bisa melihat tindakan apa yang akan dilakukan,” terang Yuniar
Ia menambahkan, untuk membuat raperda menjadi lebih sempurna maka Komisi A diminta tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti OPD dan organisasi masyarakat dan juga perlu adanya partisipasi masyarakat dalam raperda tersebut. (rafdan/priyanto)








