BAHAS RAPERDA : Bapemperda DPRD Jateng berkonsutasi dengan Ditjen Otda Kemendagri terkait Raperda Keaulatan Pangan.(foto: ryo adi)
JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng melakukan konsultasi perihal Raperda Kedaulatan Pangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut usulan Komisi B terkait dengan UU Ciptakerja dan Ketahanan Pangan Jawa Tengah.

Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain menjelaskan, penguatan kedaulatan pangan di dalam negeri sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Jateng bisa berswasembada pangan Kembali dan menjadi penyuplai ketersediaan pangan dalam negeri
Karena itu, lanjut Zulkarnain, sekiranya perlu melakukan konsultasi draf dari rancangan perda kedaulatan pangan karena untuk membendung keran impor dan UU Cipta Kerja yang merugikan para petani.
“Adanya perubahan mengenai Undang-undang Ciptakerja berkaitan dengan ketahanan pangan. Hal ini kan kita tidak berbicara dalam negeri tapi masalah global. Jadi kami fokus untuk membuat sebuah regulasi agar bisa melindungi dan mendorong ketahanan pangan”, jelasnya.

Menambahkan, Hartadi Prasetyo Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, draf rancangan perda tersebut sudah banyak. Akan tetapi Raperda yang mencangkup semua belum ada.
“Perda yang mencangkup dari hulu sampai hilir baru akan dimulai dari raperda kedaulatan pangan yang memuat skema manajemen pangan yang baik”, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Analisis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Yuniar Putrianti menjelaskan berdasarkan UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pangan merupakan urusan kewenangan daerah, namun terdapat batasannya. Kewenangan provinsi hanya untuk menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal ini pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun Perda.
“Kedaulatan itu menjadi ranahnya pemerintah pusat, makanya harus hati-hati dalam menyusun. Perda yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah provinsi yaitu perda mengenai cadangan pangan. Itu yang harus diprioritaskan terlebih dahulu”, jelasnya. Selanjutnya Zulkarnain menerima masukan untuk mengubah judul Raperda Kedaulatan Pangan menjadi Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Hal ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah.(ryo/priyanto)