DISKUSI GRUP: CEO Mediaini.Com Putranti Laksitareni menjelaskan mengenai akuntabillitas media massa pada FGD “Maping Akuntabilitas Media di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian DPRD Jateng.(foto: priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Akuntabilitas dari sebuah informasi bersifat wajib. Informasi (berita) wajib mengedepankan keberimbangan, akuntabel dan terverifikasi. Penegasan ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Amir Machmud NS saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussions (FGD) “Maping Akuntabilitas Media Massa sebagai Upaya Pembingkaian Berita Pada Era Digital”di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (7/12/2022).

Acara yang diprakarsai Bagian Humas Sekretariat DPRD Jateng dibuka Kepala Bagian Humas Andi Susmono turut menghadirkan wartawan dan mahasiswa sebagai audien.

Amir mengakui informasi yang membanjiri ruang digital baik itu media sosial maupun media online banyak yang mengabaikan tiga matra jurnalistik yakni keberimbangan, akuntabel dan verifikasi. Menjadi permasalahan pula, publik atau warganet (pengguna media sosial) kerap tidak sabar dalam menerima informasi.
“Mudahnya warganet atau netizen untuk mengunggah lalu membagikan informasi. Kekarutmarutan informasi akhirnya menjadi keruh di jagad maya. Orang pindah agama, pornografi, judi, ujaran kebencian dan sebagainya menjadi santapan sehari-hari dari pengguna internet,” ungkapnya.
Selanjutnya CEO Mediaini.Com Putranti Laksitareni menyatakan ada syarat mutlak yang dimiliki sebagai pendiri media online yakni kredibilitas dan legalitas usaha; redaksi dan personel di dalamnya; asosiasi dan jaringan media; portofolio.

Swita Amallia Hapsari sebagai dosen Ilmu Komunikasi Udinus sekaligus pengamat media online menyebutkan dengan merujuk data Dewan Pers jumlah media yang terdata ada sekitar 1.700 an. Dari jumlah itu yang terverifikasi baru 370 perusahaan media.
“Sisanya masih banyak yang belum terverifikasi. Ini menjadi PR Dewan Pers. Bagaimana kita harus menyikapi media-media yang belum terverifikasi. Dewan Pers saja dalam menangani aduan saja kewalahan. Dari 401 aduan saja, 99 persen berasal dari media online. 286 terselesaikan dan 115 dalam proses,”ucapnya. Permasalahan industri media yakni belum adanya upaya peningkatan kapasitas jurnalis dalam membuat produk jurnalistik. Selanjutnya Praktik konglomerasi media dan UMKM media menjadi sebuah komodifikasi informasi berorientasi bisnis dan mengakibatkan pemberitaan tidak kritis.(anif/priyanto)








