SOAL PENDAPATAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Komisi B Provinsi DIY, Rabu (4/10/2023), soal upaya optimalisasi PAD. (foto faisol ganang hadi)
YOGYAKARTA – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) masih menjadi fokus Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Untuk itu, Komisi C melakukan studi komparasi dengan menemui Komisi B DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Rabu (4/10/2023), seputar upaya peningkatan PAD.
Saat berdiskusi di Ruang Rapat DPRD Privinsi DI. Yogyakarta, Sriyanto Saputro selaku Wakil Ketua Komisi C mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemampuan keuangan itu akan menentukan kapasitas pemerintah daerah saat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yakni melaksanakan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.
“Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Hal itu bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sriyanto.

Menanggapinya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DI. Yogyakarta Andriana Wulansari menyampaikan secara aturan pendapatan daerah terdiri dari pos PAD, pos Dana Perimbangan, dan Pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pada Pos PAD, ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Andriana di akhir penjelasannya menyampaikan secara keseluruhan soal belum adanya potensi penurunan pajak daerah yang signifikan, apalagi sampai menutup BUMD yang ada. “Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak penurunan PAD diantaranya dengan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah yang telah ada,” katanya.

Sementara, Kabid Pendapatan BPKA Provinsi DI. Yogjakarta Endrawati menambahkan di Yogjakarta sendiri sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Juga, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah seperti hibah, dana darurat, dan pendapatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ada pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa dan transfer antar-daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan. Termasuk, lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

“Pendapatan daerah itu seluruhnya merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berikutnya,” terang Endrawati.
Di penghujung diskusi, Sriyanto selaku ketua rombongan kunjungan kerja menyampaikan bahwa dengan diskusi mengenai optimalisasi (PAD) dan BUMD itu diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan kebijakan yang akan datang, baik untuk Provinsi Jateng maupun DI. Yogyakarta. (soni/ariel)








