• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

08/01/2026
in ALAT KELENGKAPAN DEWAN, BERITA, Berita Bapemperda
Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

GARIS SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng membahas soal Garis Sempadan di Balai Pengelolaan Jalan DPU BMCK Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). (foto teguh prasetyo)

​SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Balai Pengelolaan Jalan DPU Bina Marga & Cipta Karya (BMCK) Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). Tujuannya, mematangkan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda tentang Garis Sempadan.

Disana, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rancang Bangun & Pengawasan DPU BMCK Provinsi Jateng Iwan Budianto beserta jajaran Dinas PUPR Kota Surakarta. Dalam pertemuan itu, Iskandar menegaskan pentingnya penyusunan raperda, mengingat pengaturan mengenai garis sempadan jalan selama ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan kebijakan teknis yang terpisah.

​Akibatnya, praktik di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. Dicontohkannya, marak bangunan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan terhadap ruang milik jalan.

​”Kami memandang perlu memastikan bahwa Raperda tentang Garis Sempadan memiliki justifikasi akademik yang kuat dari sisi teknis kebinamargaan. Hal itu untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau melampaui kewenangan provinsi,” ujar Iskandar.

Dikatakan, perubahan regulasi pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuntut adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Anggota Bapemperda Ribut Budi Santoso turut menyoroti aspek teknis dalam diskusi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana Balai Pengelolaan Jalan memaknai fungsi garis sempadan dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan fungsi jalan.

​”Permasalahan teknis apa yang paling sering muncul akibat bangunan yang melanggar sempadan jalan? Dan, sejauh mana Pemerintah Provinsi perlu mengatur hal tersebut tanpa melampaui kewenangan kabupaten/ kota?” tanya Ribut.

​Menanggapi hal itu, Iwan Budianto menjelaskan, terkait detail teknis garis sempadan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait. Namun, ia memaparkan garis sempadan merupakan batas pengaman yang ditetapkan Kementerian PUPR untuk melindungi infrastruktur, ekosistem, dan keamanan publik.

Secara umum, lanjut dia, regulasi teknis yang berlaku saat ini meliputi Sempadan Jalan dengan jarak bangunan dari tepi jalan bervariasi antara 3–5 meter, bergantung pada lebar jalan. Kemudian, Sempadan Sungai minimal 10–15 meter dari tepi sungai dengan jarak lebih jauh untuk sungai besar, Sempadan Pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, dan ​Sempadan Saluran Irigasi antara 3–5 meter dari tepi saluran. (ervan/priyanto)

Tags: bapemperdaDinas PU BMCKDPRD JatengGaris Sempadangedung berlianHumas Setwan Jatengiskandar zulkarnainraperdasetwansetwan jateng
Previous Post

Pengelolaan Hutan Butuh Substansi daripada Seremoni

Next Post

Perlu Perhatian Khusus, Persoalan Kebencanaan di Grobogan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran
BERITA

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

25/02/2026
Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen
BERITA

Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen

25/02/2026
Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
BERITA

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

25/02/2026
BPR BKK Didorong Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng
BERITA

BPR BKK Didorong Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng

24/02/2026
Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai

24/02/2026
Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi
BERITA

Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi

24/02/2026
Next Post
Perlu Perhatian Khusus, Persoalan Kebencanaan di Grobogan

Perlu Perhatian Khusus, Persoalan Kebencanaan di Grobogan

Pengelolaan Hutan Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat

Pengelolaan Hutan Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah