KUNJUNGAN KERJA : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memberikan cendera mata kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sragen.(foto : azam addin)
SRAGEN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah Iskandar Zulkarnain mengatakan guna penguatan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu adanya sarana prasarana yang memadai dan humanis.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sragen, Selasa (3/12/2024).
“Amanat UU dan Permendagri 26/2020, perlu diatur penyesuaian dengan daerah masing-masing. Di Sragen ini menyoroti tentang bagaimana pemenuhan sarana prasarana guna menjaga trantibum linmas secara humanis,” ungkap politikus Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui antara Permendagri 26/2020 dengan Perda Jateng No 4/2019 perlu dilakukan penyesuaian ulang. Iskandar menjelaskan berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana, dimana Permendagri menjelaskan adanya kewajiban kepala daerah untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menteri Dalam Negeri serta menyusun panduan teknis untuk penganggaran kegiatan ketertiban umum
“Inisiatif Bapempeda untuk kearifan lokal dari masing masing daerah di Jawa Tengah. besar harapan kami dengan pembahasan ini muncul sinergi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,” Jelasnya.
Perbedaan utama antara Perda No 4/2019 dan Permendagri 26/2020 terletak pada cakupan pengaturan. Perda Jateng lebih menitikberatkan pada pengelolaan lokal, seperti kebersihan lingkungan, pengelolaan tempat umum, dan penanganan pelanggaran di daerah. Sebaliknya, Permendagri memberikan pedoman umum yang berlaku secara nasional, mencakup pembinaan, pengawasan, mekanisme pelaporan, dan peran kepala daerah.(azam/priyanto)








