BAHAS PAJAK. Pansus Pajak Daerah saat membahas potensi pajak selain pajak kendaraan bermotor (PKB), di Gedung Berlian, Senin (15/6/2020). (foto sunu andhy purwanto)
GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Pansus Agung Budi Margono dan Wakil Ketua Bambang Eko Purnomo serta diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain Biro Hukum dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua Pansus Agung Budi Margono mengatakan legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama untuk membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu. Raperda terdiri dari 13 Bab yang akan dibahas bersama secara seksama.
Sejumlah masalah yang masih memerlukan pembahasan mendalam dalam perubahan Raperda untuk optimalisasi pemungutan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.
Diantaranya perlu melihat potensi pajak lain selain PKB sehingga perubahan ini bisa dioptimalkan untuk semua sektor pajak. Seperti pajak air permukaan (PAP), yang mengalami kenaikan Rp 1,33 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang melonjak sebesar Rp 78,6 miliar. Namun juga perlu dipertimbangkan apakah (jika) PAP dan PBBKB itu dinaikkan mampu menutup kenaikan PKB sebesar 0,25%.
“Kiranya kenaikan PKB sebesar 0,25% perlu dipertajam simulasinya, disamping secara psikologis perlu diperhitungkan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Komisi C dari Fraksi PKS itu.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo juga meminta dibahas lebih seksama terkait tarif PKB untuk kendaraan alat berat yang hanya 0,2%. “Karena hemat saya orang memiliki kendaraan alat berat pasti punya mobil, sedangkan yang punya mobil belum tentu memiliki kendaraan alat berat. Jadi, mengapa pajaknya lebih kecil,” tanya politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi C itu.
Pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini diharapkan selesai hari ini karena Jumat (19/6/2020) rencananya akan diparipurnakan. (sunu/ariel)








