BAHAS GENDER. Sri Marnyuni (tengah) membahas soal Raperda Provinsi Jateng tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak menggelar rapat bersama DP3AP2KB dan Dinas Sosial Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020), di Gedung Berlian, Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Provinsi Jateng tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020). Pada kesempatan itu, Sri Maryuni selaku Ketua Pansus menjelaskan bahwa Gender disini bukanlah laki-laki atau perempuan tapi mengarah pada pembagian peran antara laki-laki dan perempuan.
“Hal tersebut bisa dipelajari sehingga gender disini tidak sama dengan kodrat dan itu bisa diubah sedemikian rupa agar masyarakat bisa menempatkan posisi perempuan dan anak-anak pada posisi yang sebenarnya. Dari kondisi itu, antara laki-laki dan perempuan bisa mencapai kesetaraan tanpa meninggalkan kodrat yang ada,” kata Legislator PAN itu.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai latar belakang yang ada dan didukung oleh data kekerasan yang menimpa perempuan di Provinsi Jateng. Dari latar belakang itu, maka perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dirasa perlu adanya perubahan.
“Tujuan dalam pansus ini adalah merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan, kemudian merumuskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009. Dan, naskah akademik menjadi acuan penyusunan perubahan Perda tersebut,” jelasnya. (evi/ariel)