PEMBAHASAN PERDA: Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD sedang membahas rancangan, di ruang rapat Komisi E.(Foto: Priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Jawa Tengah mulai gelar rapat perdana, Senin (15/6/2020).
Dalam rapat tersebut Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) serta Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), dan Dinas Sosial turut dihadirkan. Keberadaan instansi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan perda itu nanti akan dilaksanakan ketiga instansi tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus dokter Sholeha Kurniawati mengutarakan, pada pembahasan awal ini pihaknya ingin mendapat masukan perihal klausul dalam raperda tersebut. Sebagaimana dilontarkan anggota pansus M Ridwan, isi rancangan perda harus bersifat tegas dan memaksa supaya ada efek jera dalam unsur penindakan.
Dwi Yasmanto menyoroti secara fungsi kelembagaan dalam penanganan narkotika. Politikus Partai Gerindra tersebut menginginkan tidak ada tumpang tindih saat menindak, demikian pula dengan unsur garis komando siapa instansi berwenang yang bertindak.
“Secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNNP. Lantas siapa yang menjadi leader penindakan, harus jelas supaya tidak saling menunggu,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin menyebutkan, fungsi perda itu nanti berupa pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya
secara urutan provinsi Jateng menduduki peringkat kedelapan secara nasional setelah Provinsi Sumut, Sumsel, DKI, DIY, Sulteng, Aceh dan Jatim. Namun demikian dengan urutan tersebut bukan berarti Jateng bebas dari narkoba. Secara data jumlah penyalahguna narkoba mencapai lebih dari 300 ribu jiwa per 1,16 persen. Perinciannya secara status sosial pekerja (50,34%), pelajar/mahasiswa (27,32%), pengangguran (22,34%). Rapat akan dilanjutkan pada Jumat besuk dengan agenda pemantapan draf raperda.(ervan/priyanto)