SOAL PEMEKARAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas soal pemekaran wilayah di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta, Senin (12/1/2026). (foto dwi nugrahini)
JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambangi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Senin (12/1/2026). Tujuannya untuk mengonsultasikan kejelasan proses pemekaran wilayah Kabupaten Brebes dan Banyumas yang hingga kini masih terganjal kebijakan moratorium nasional.
Dipimpin oleh Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo, rombongan diterima langsung perwakilan Ditjen Otda Doktor Abdul Muntholib Munthe. Pada kesempatan itu, Imam Teguh mengungkapkan dilema yang dihadapi legislatif. Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat dari Sekda untuk menindaklanjuti usulan pemekaran tapi kebijakan moratorium dari Pemerintah Pusat belum dicabut.

Senada dengan itu, Anggota Komisi A, Tietha Ernawati Suroso, menyoroti adanya tekanan publik. Masyarakat sering membandingkan lambatnya proses di Brebes, Banyumas, dan Cilacap dengan keberhasilan pemekaran di daerah lain seperti Ciamis pada masa lalu.
“Muncul anggapan, DPRD menghambat proses. Padahal, pusat masih memberlakukan moratorium,” ujar Tietha.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Muntholib Munthe menegaskan bahwa meskipun moratorium presiden belum dicabut, proses administrasi pengusulan pemekaran wilayah tidak dilarang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seperti kelengkapan syarat formal, disebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pemekaran harus didasari kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten sebelum disampaikan kepada Gubernur. Mengenai status usulan, Kemendagri menyebutkan saat ini terdapat 375 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sedang mengantre.
“Dalam hal ini, DPRD tetap melakukan kajian mendalam terkait persyaratan administratif dan kapasitas daerah yang diusulkan untuk dimekarkan,” sarannya.
Sebagai catatan, Kabupaten Banyumas sebelumnya sempat mengusulkan pemekaran menjadi 3 wilayah (Banyumas Barat, Kota Purwokerto, dan Kabupaten Banyumas). Namun, saat itu syarat formal belum disampaikan secara resmi kepada Gubernur. (heni/priyanto)









