SOAL HUTAN. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Senin (12/1/2026), terkait Raperda Tata Kelola Hutan. (foto setyo herlambang)
JAKARTA – Bencana ekologis yang terjadi di Sumatera menuntut Pemerintah Daerah melakukan langkah penyelamatan lingkungan. Salah satunya dengan menyusun raperda soal pengelolan hutan.
Dalam hal ini, Komisi B DPRD Provinsi Jateng sedang menyusun Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah. Progresnya sekarang yakni dengan mengkonsultasikan raperda itu ke Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Saat berdiskusi dengan Rahaditya Afif Sedjati, Analis Kebijakan Ahli Pertama/ PIC Provinsi Jateng Ditjen Otda Kemendagri, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Hartini mengaku daerah perlu melakukan upaya ketahanan lingkungan hidup. Yakni, dengan menjaga sistem tata kelola hutan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

“Langkah-langkah tepat untuk antisipasi kebencanaan dengan cara pembangunan ekonomi yang tidak boleh mengorbankan lingkungan hutan, harus terjaga untuk pencegahan bencana. Untuk itu, rehab lahan kritis bukanlah agenda, lebih ke pembelajaran agenda tersebut dan kami akan selalu berkoordinasi,” jelasnya.
Menanggapinya, Rahaditya Afif Sedjati mengatakan, dalam tata kelola rehabilitasi lahan kritis, perlu kerangka berpikir yang sama untuk memenuhi materi muatan di dalam raperda. Dengan begitu, ada pembahasan pula antarlintas sektor yang tidak hanya soal kehutanan sehingga perda nantinya tidak saling tumpang tindih dan lebih serta berdampak positif bagi masyarakat.
“Jangan sampai terlalu banyak perda malah buat kebingungan eksekutif. Ide raperda itu sangat baik tapi jangan sampai tumpang tindih, perlu juga sosialisasi ke masyarakat sehingga perda berdampak langsung pada masyarakat,” saran Rahaditya sembari menambahkan, tidak hanya ke Ditjen Otda, Komisi B perlu melakukan konsultasi ke Kementerian lain yang bersifat teknis. (rafdan/ariel)









