SOAL BPRS. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal BPRS bersama BPRS Sleman di Kantor Bupati Sleman, Kamis (7/8/2025). (foto bintari setyawati)
SLEMAN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng masih fokus membahas Raperda Konsolidasi BPR BKK se-Jateng menjadi BPRS. Untuk itu, dilakukan diskusi komparasi dengan PT. BPR Syariah (BPRS) Sleman di Kantor Bupati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Provinsi Jateng saat ini tengah menginisiasi konsolidasi 33 PT BPR BKK yang tersebar di kabupaten/ kota untuk menjadi satu entitas tunggal berbadan hukum BUMD yakni PT BPRS Jateng (Perseroda). Kami menyadari bahwa transisi menuju BPRS itu harus dilaksanakan dengan cermat, hati-hati, dan berbasis best practices. Oleh karena itu, kami merasa perlu belajar langsung dari daerah lain seperti Kabupaten Sleman yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan BPRS secara profesional dan berorientasi syariah,” jelas Bambang Haryanto, Ketua Komisi C.
Dalam diskusi itu, Anggota Komisi C Catur Agus Saptono menyoroti proses konsolidasi BPR. Ia menilai perlu dilakukan peleburan atau penggabungan agar nantinya menjadi BPR Syariah.

“Mungkin dari sekarang perlu segera diputuskan mau pakai peleburan atau penggabungan untuk perubahan kegiatan usahanya sehingga tahu regulasi apa yang perlu ditempuh nantinya,” kata Catur.
Anggota Komisi C lainnya, Siti Rosidah, membahas mengenai SDM saat nanti telah menjadi BPRS. Ia menanyakan produk perbankan nantinya terdapat perbedaan ataukah sama seperti sebelumnya.
“Bagaimana caranya untuk mendapatkan SDM dari bank konvensional ke syariah. Lalu, bagaimana menggali pasar ke syariah juga supaya runningnya cepat. Selain itu, karena nanti menjadi BPRS, apakah peroduknya sama atau akadnya nanti berbeda atau bagaimana,” tanya Siti.

Menanggapinya, Direktur Operasional & Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan (YMFK) BPRS Sleman Sutrisno menjelaskan mengenai regulasi dan teknis-teknis yang dijalankan di PT BPR Syariah di Sleman. Dikatakan, saat ini ada 174 BPRS di Indonesia, di Sleman salah satunya.
“Untuk proses perubahan BPR menjadi BPRS, mau melalui peleburan atau penggabungan, itu nanti segera diputuskan dan disebutkan dalam naskah akademiknya,” jelasnya.
Dalam hal ini, perlu 2 sisi kesiapan yakni regulasi dan teknis di lapangan seperti kesiapan SDM. Biasanya, lanjut dia, nanti pengurus memberi informasi/ pemberitahuan melalui surat kabar, medsos, dan ke Kemendagri.

“Lalu yang kedua seluruh pegawainya diberitahu kalau mau ada konversi. Pegawai yang mau dikonversi dididik atau disekolahkan secara syariah secara bertahap karena ilmunya berbeda dengan konvensional. Jadi, harus dibekali secara syariah karena butuh waktu lama. Kalau untuk produk nanti dilihat dari fatwa syariahnya, selama masih sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, nama produk akan tetap sama dan tidak diganti,” tutupnya. (bintari/ariel)








